Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Nyatakan Banding

DL/Bandarlampung/Hukum/19012025
----- Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Joko Waskito Suryanto (JWS)
telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Tanjung Karang, yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa, atas
kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan kasus
tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang
pembacaan putusan yang digelar pada Jumat 10 Januari 2025.
Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus
Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.
Putusan Pengadilan
Hakim menyatakan Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi
denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti
kerugian negara sebesar Rp326,4 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan
dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan
menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Barang bukti berupa titipan uang sebesar Rp250 juta dari
saksi Retno, wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi
kerugian keuangan negara.
Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko, menyatakan
kekecewaannya atas putusan hakim dan memastikan akan mengajukan banding.
"Ini sangat mengecewakan. Mohon maaf, majelis hakim
belum melihat peraturan perundang-undangan secara komprehensif," katanya.
Ia menjelaskan bahwa BPHTB yang diajukan wajib pajak
adalah hak yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, khususnya dalam
pengelolaan pajak daerah.
Menurutnya, diskon pajak sebesar 40 persen yang diberikan
terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022,
yang mengatur potongan pajak bagi tanah seluas lebih dari 1.000 meter persegi.
"Ini keliru. Wajib pajak ini tidak mengajukan
penurunan pajak, tetapi mengurus BPHTB untuk waris dari orang tuanya. Diskon 40
persen sudah diatur dalam Perbup, sehingga tidak ada pelanggaran," pungkas
Bambang. (tim)
Comments