Ada 14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang Tahun 2024, Empat Banding
DL/Bandarlampung/Politik/04012025
---- Ada 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polda Lampung dalam kurun tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai
tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan
bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan
disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.
"Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung
menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota
yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat.
Empat diantaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,"
jelas Irjen Helmy dalam keterangan resminya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi
ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan
tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menangani
172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi
Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran
yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami
tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,"
tegas Kapolda.
Sebelumnya dalam apel pagi pada 27 Desember 2024 lalu,
Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas
dan nama baik institusi.
"Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran
bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai
perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,"
ujarnya.
Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran
anggota Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang
terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan kadar dan
jenis pelanggarannya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi Polri dan mendorong terciptanya pelayanan yang
lebih baik di masa mendatang. (ags)
Comments