Keprihatinan ADPMET Atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%: PI-10% Bukan Hanya Untuk Peningkatan PAD
DL|Jakarta|Hukum|12122024
---- Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi pada BUMD Migas Pengelola Participating Interset 10% Blok Migas, membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi waswas, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.
Hal ini menjadi isu hangat di kalangan BUMD Migas Anggota
ADPMET dalam sesi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional ADPMET 4-6 Desember
2024 lalu di Kuta-Bali.
Menyikapi hal tersebut, ADPMET memandang perlu
menyampaikan beberapa halsebagai berikut:
1. Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja
(WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan
melalui keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalambisnis migas yang memiliki
resiko yang harus dipertangungjawabkan. Tujuan utama PI adalah untuk
mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah
penghasil migas, dengan mekanisme hibrid: regulatory (G to B) dan bisnis (B to
B);
2. Tujuan utama pengalihan PI 10% kepada BUMD dan
Pengelolaan PI 10% oleh BUMD/Anak Perusahaan BUMD sesuai urutan kepentingannya
adalah:
2.1 Terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi
bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan
anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang
akurat;
2.2 Adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis
dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan
dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan
kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas;
2.3 Peningkatan perekonomian daerah melalui efek
pengganda (multiplier effect) industri migas daerah, dimana BUMD Migas dapat
berpartisipasi di industri penunjangnya dengan menggunakan dana hasil
pengelolaan PI-10%;
2.4 Daerah dapat lebih mudah dan murah mengakses energi
melalui DMO maupun ‘inkind’ PI-10% yang diperoleh oleh BUMD Migas melalui
partisipasi di Pengelolaan WK Migasnya;
.5 Pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari
dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10%, kegiatan hulu dan hilir
migas serta bisnis ikutannya.
3. Keikutsertaan BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas dalam
Pengelolaan PI-10%, bukan tanpa resiko. Seperti halnya yang dilakukan oleh
operator (KKKS), BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas juga harus memitigasi dan
mempertanggungjawabkan resikoresiko tersebut yaitu; resiko penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan
investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar dimuka;
4. Perusahaan Penerima dan Pengelola PI 10-% (BUMD/Anak
Perusahaan BUMD) bukan hanya pasif –duduk diam saja– seperti yang dipersepsikan
oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab bersama-sama Pemerintah
Daerahnya dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu
penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di
daerah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;
5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD/Anak
Perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI- 10% mempunyai unit kerja yang
menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan
masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang
bersangkutan.
Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan
Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi: “BUMD melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba
bersih”;
6. Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10%,
tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD
karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105
ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi: “Dividen perusahaan
perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah
disahkan oleh RUPS”;
7. Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini
disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang
kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10% yaitu
Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah
menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan
Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022 tentang
Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas.
Oleh karenanya ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya
pihakpihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi
regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila
memang diperlukan;
8. Dari 78 Wilayah Kerja Migas yang berproses untuk
dibagikan PI-10%-nya kepada BUMD Migas, baru 9 yang prosesnya sudah selesai
dalam waktu 8 tahun terakhir ini. Artinya masih ada 69 lagi yang saat ini
sedang berjalan dan berproses.
Namun dengan adanya beberapa kasus hukum yang
membayang-bayangi beberapa BUMD penerima tawaran PI 10%, proses ini menjadi
berjalan lambat dan mengendurkan semangat BUMD dalam mengusahakan percepatan
PI.
Hal ini tentu saja menjadikan keprihatian tersendiri
dimana kesempatan daerah untuk turut serta dalam bisnis migas dari sumber daya
alam yang ada di daerahnya dalam rangka mendukung program pemerintah menjadi
terhambat.
Demikian pernyataan keprihatinan ini dibuat dalam rangka
mewakili aspirasi dari 88 Daerah Penghasi Migas dan 70 BUMD Migas Anggota
Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sebagai hasil
dari Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) di Bali, 4-6 Desember 2004.
Pers rilis ini dikeluarkan pada 11 Desember 2024 dan
ditanda tangani oleh Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc. (lis/tim)
Comments