Mustafid Gunawan: Dana Participating Interest Punya Peran Krusial

DL|Bandarlampung|Humaniora|0312024

---- Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, bahwa dana Participating Interest (PI) memiliki peran krusial dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, terutama dalam sektor minyak dan gas bumi (migas).

Dia menambahkan bahwa PI 10% membantu menciptakan transparansi, terutama terkait dengan data lifting, cadangan, biaya, dan informasi penting lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016, mengenai Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Migas, keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas melalui PI 10% membawa berbagai manfaat signifikan.

Manfaat Bagi Daerah dan BUMD
Keikutsertaan daerah dalam pengelolaan blok migas dengan PI 10% tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memperkaya pengalaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor.

 “PI ini memberikan keuntungan langsung bagi BUMD yang kemudian akan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, keberadaan PI ini juga mendukung peningkatan transparansi dalam pengelolaan migas,” jelas Mustafid Gunawan dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang BUMD-nya memperoleh PI 10% memiliki tugas untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan, serta membantu penyelesaian masalah yang muncul terkait kontrak kerja sama di wilayah tersebut.

Untuk memastikan PI 10% sepenuhnya dinikmati oleh daerah, Mustafid menekankan bahwa kepemilikan saham BUMD dalam pengelolaan PI tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan.

BUMD yang mengelola PI 10% harus dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda), dan bisa berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemda, atau Perseroan Terbatas di mana 99% sahamnya dimiliki Pemda dan sisanya terkait dengan Pemda.

“Setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10%, dan keikutsertaan ini harus dilakukan dengan transparansi penuh,” tegas Mustafid.

Proses dan Regulasi Terkait PI 10%
Participating Interest (PI) berlaku ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan eksplorasi di suatu WK migas dan menemukan cadangan migas yang komersial. Ketika lapangan mendapatkan persetujuan untuk pengembangan, KKKS wajib menawarkan PI kepada Pemerintah Daerah.

Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, yang mengatur bahwa kontraktor harus menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku. Mustafid Gunawan menekankan bahwa regulasi ini menjadi alat penting bagi pemerintah untuk mewujudkan tujuan yang ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2004.

Skema Pembiayaan dan Keuntungan Daerah
Menurut ketentuan dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% dikelola oleh KKKS, dengan pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS. Pembayaran kembali PI tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan bagian BUMD dari hasil produksi migas, tanpa dikenakan bunga.

Keuntungan besar dari skema ini adalah bahwa BUMD dapat memperoleh PI 10% tanpa perlu modal yang besar, sehingga seluruh hasilnya bisa digunakan untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan
Dengan keberadaan Dana Participating Interest, daerah memiliki kesempatan besar untuk memperoleh sumber pendapatan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal. Melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, PI 10% berpotensi menjadi instrumen vital dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kemajuan sosial ekonomi.***