Saksi Ahli Prof Muzakir dari UII, Beri Penjelasan Mengejutkan Di Pra Peradilan Agus Nompitu
DL/Bandarlampung/Hukum/22032024
----
Perjalanan persidangan Pra Peradilan atas pemohon Agus Nompitu memasuki babak
keterangan saksi ahli yang diajukan ke persidangan ke 4 di Pengadilan Negeri
Kelas I Tanjungkarang, Jumat 22 Maret 2024.
Saksi ahli
yang dihadirkan saat ini Prof Muzakir dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(FH-UII) Yogyakarta.
Dalam
persidangan dengan acara tunggal ini berlangsung cukup lama, karena
mendengarkan detail keterangan saksi ahli seputar Pra Peradilan dalam hal
kewenangan masing-masing pengurus KONI Lampung.
Namun dalam persidangan itu Prof Muzakir menjelaskan bahwa untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi, harus terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena hanya BPK yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi untuk memberikan penilaian tentang laporan keuangan.
“Kalau itu
laporan keuangan negara maka harus dilaporkan ke BPK, dan nanti BPK yang akan menentukan
apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau ada kerugian negara, maka dia akn
memberikan tembusan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan, dan
kemudian dilakukan audit investigasi. Itu Pro Justisia. Tetapi kalau audit
incestigasi dilakukan oleh bukan lembaga negara, atau swasta, itu tidak boleh.”
Kata Prof Muzakir kepada wartawa usai persidangan berlangsung.
Muzakir
menegaskan bahwa Kejaksaan tidak punya kewenangan mengaudit sendiri.
Satu-satunya yang berhak atas audit investigasi keuangan negara hanya BPK,
karena ini amanah UUD 1945, UU Keuangan Negara dan UU BPK.
Ketika
ditanya pendapatnya tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka dalam kasus
Agus Nompitu yang berada satu kasus dalam dugaan korupsi dana hibah KONI tahun
anggaran 2020 itu, Muzakir mengatakan bahwa pada pokoknya adalah apakah ada
kerugian negara atau tidak.
“Unsurnya
kan kerugian negara. Kerugian negara diperoleh dengan cara yang tidak sah oleh
lembaga yang tidak berwenang. Buktikan dulu ini. Kalau tidak terbukti ya tidak
dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab perbuatan pidananya tidak ada.” Tambahnya.
Pemeriksaan
kali ini dihadiri juga oleh pemohon pra Peradilan, Agus Nompitu didampingi
penasehat hukumnya Chandra Muliawan dan rekan-rekan, dari pihak Kejaksaan
Tinggi dan sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windana.
Sidang
ditunda pada 25 Maret dengan agenda Kesimpulan dan keesokan harinya Keputusan
Hakim. (don)
Comments