Saksi Ahli Prof Muzakir dari UII, Beri Penjelasan Mengejutkan Di Pra Peradilan Agus Nompitu

DL/Bandarlampung/Hukum/22032024

---- Perjalanan persidangan Pra Peradilan atas pemohon Agus Nompitu memasuki babak keterangan saksi ahli yang diajukan ke persidangan ke 4 di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Jumat 22 Maret 2024.

Saksi ahli yang dihadirkan saat ini Prof Muzakir dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta.

Dalam persidangan dengan acara tunggal ini berlangsung cukup lama, karena mendengarkan detail keterangan saksi ahli seputar Pra Peradilan dalam hal kewenangan masing-masing pengurus KONI Lampung.

Namun dalam persidangan itu Prof Muzakir menjelaskan bahwa untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi, harus terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena hanya BPK yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi untuk memberikan penilaian tentang laporan keuangan.


“Kalau itu laporan keuangan negara maka harus dilaporkan ke BPK, dan nanti BPK yang akan menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau ada kerugian negara, maka dia akn memberikan tembusan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan audit investigasi. Itu Pro Justisia. Tetapi kalau audit incestigasi dilakukan oleh bukan lembaga negara, atau swasta, itu tidak boleh.” Kata Prof Muzakir kepada wartawa usai persidangan berlangsung.

Muzakir menegaskan bahwa Kejaksaan tidak punya kewenangan mengaudit sendiri. Satu-satunya yang berhak atas audit investigasi keuangan negara hanya BPK, karena ini amanah UUD 1945, UU Keuangan Negara dan UU BPK.

Ketika ditanya pendapatnya tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka dalam kasus Agus Nompitu yang berada satu kasus dalam dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 itu, Muzakir mengatakan bahwa pada pokoknya adalah apakah ada kerugian negara atau tidak.

“Unsurnya kan kerugian negara. Kerugian negara diperoleh dengan cara yang tidak sah oleh lembaga yang tidak berwenang. Buktikan dulu ini. Kalau tidak terbukti ya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab perbuatan pidananya tidak ada.” Tambahnya.

Pemeriksaan kali ini dihadiri juga oleh pemohon pra Peradilan, Agus Nompitu didampingi penasehat hukumnya Chandra Muliawan dan rekan-rekan, dari pihak Kejaksaan Tinggi dan sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windana.

Sidang ditunda pada 25 Maret dengan agenda Kesimpulan dan keesokan harinya Keputusan Hakim. (don)