Siap Back-up Agus Nompitu, TEC: Tegakkan Hukum Meskipun Langit Akan Runtuh

DL/Bandarlampung/Hukum/16032024
---- “Fiat Justitia
Ruat Caelum”, Tegakkan Hukum Meskipun Langit Akan Runtuh. Demikian tokoh
Lampung, H. Tony Eka Candra (TEC) dalam kapasitasnya sebagai Ketua PD VIII KB
FKPPI Provinsi Lampung, Jumat 16 Maret 2024, malam.
Ini terkait dengan perkara yang saat ini sedang
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yakni perkara Pra Peradilan
atas nama Agus Nompitu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung
periode 2019-2023.
Dia mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII
KB FKPPI Lampung (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Dan Putra-Putri
TNI-POLRI) siap memberikan pendampingan hukum kepada Dr. Agus Nompitu.
Seperti diketahui bahwa Agus Nompitu adalah Dewan
Penasehat PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung. “Demi tegaknya rasa keadilan
masyarakat. Kami akan melakukan dukungan secara moril, terhadap upaya hukum Pra
Peradilan Agus Nompitu yang merupakan keluarga besar FKPPI Lampung tepatnya
sebagai Dewan Penasehat," kata TEC, didampingi Ketua LBH PD VIII KB FKPPI
Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH.
Lebih lanjut TEC menegaskan bahwa ini merupakan rasa
keterpanggilan untuk menegakkan rasa keadilan pada setiap individu. "Upaya
Pra Peradilan ini bagus, agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, keadilan
harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh," ujar TEC bersemangat.
Bentuk dukungan FKPPI, lanjut TEC, selain dukungan moril,
juga akan menyiapkan 14 advokat FKPPI dari PD VIII FKPPI Lampung.
"Tentu Kami sangat yakin dengan Penasehat Hukum
saudara Agus Nompitu saat ini, namun jika diperlukan kami akan kerahkan advokat
LBH FKPPI," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Agus Nompitu ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Tinggi bersama Frans Nurseto dalam perkara Korupsi
Dana Hibah KONI Lampung periode 2019-2023.
Namun karena merasa tak mendapat keadilan atas ketetapan
itu, Agus Nompitu melalui Penasehat Hukum mendaftarkan Pra Peradilan di PN
kelas 1A Bandar Lampung.
Bahkan sidang Pra Perdailannya sudah digelar pada 13 Maret
2024, namun ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi tidak hadir, sehingga akan
digelar sidang berikutnya pada Selasa, 19 Maret 2024. (don)
Comments