Terkait Pasar Tempel Beringin Raya, 40 Warga Surati Kadis Perdagangan Kota Balam Tetapi Tak Ditanggapi

DL/08092023/Bandarlampung/Humanioa

---- Jika belakangan media sosial menjadi corong keresahan masyarakat untuk menyampaikan keluh kesahnya kepada penguasa dan di berbagai daerah terbukti bisa mengubah situasi jika penguasa setempat segera turun dan membenahi apa yang diresahkan warga.

Bahkan di beberapa daerah juga berhasil menyeret oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum seperti melakukan pungutan liar, premanisme terselubung dan KKN dengan penguasa setempat.

Kini muncul keresahan warga dari sekitar Jl. Bhineka Kelurahan Beringin Raya dan sekitarnya dengan hadirnya pasar tempel atau pasar kaget yang semula hanya bersifat sementara, namun sekarang sudah dalam level pasar permanen dan meresahkan warga sekitar.

Aneh dan ajaibnya, pasar ini mendapatkan surat ijin pengelolaan pasar dari UPT Dinas Pasar Kota Bandarlampung yang ditanda tangani oleh Kepala UPT Pasar Tamin, Supriadi SE tertanggal 7 Januari 202, yang berlaku hanya setahun malah terus diperpanjang dan makin bertambah besar.

Pasar ini menggunakan fasilitas umum yakni Jalan Lingkungan Perumahan Beringin Raya, yakni di sepanjang jalan menuju ke Perumahan Polda II Kemiling.

Warga sekitar sudah sering mengalami gangguan dalam akses jalan, dan kenyamanan sebagai warga yang rumahnya berada di sekitar pasar tempel ini. Dan semua warga tahu bahwa pengelola pasar tersebut adalah ketua RT setempat yang ditunjuk dalam surat UPT Dinas Pasar, bersama orang kepercayaannya yang diminta menarik salar kebersihan, keamanan dan lain-lain yang tidak jelas peruntukannya.

Pamong Diam

Awalnya salah seorang warga yang enggan ditulis jati dirinya mengemukakan kekesalannya, karena beberapa oknum bahkan pedagang di sana merasa tempat itu mutlak milik mereka. “Jika ditegur karena menghalangi warga mau lewat, malah mereka yang marah. Lah warga sekitar di sini seolah-olah malah numpang di pasar itu. Kan gila ini,” tuturnya dengan nada tinggi.

Karena merasa makin tidak kondusif dan rawan konflik sosial, maka warga RT 15 dan 16 RW 03 Lingkungan III Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung belakangan bersepakat membuat surat yang ditanda tangan oleh tidak kurang dari 40-an warga dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung yang menurut informasi sekarang dijabat oleh Wilson, membawahi UPT Dinas Pasar pemberi ijin pasar tersebut.

Isi dari surat tersebut sangat jelas bahwa warga sangat keberatan dengan keberadaan pasar yang menjadi makin besar dan rentan pungutan liar, serta kerawana sosial.

Namun surat itu sudah hampir satu bulan itu tidak dihiraukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung. Yang mereka duga bahwa ini sebuah tindakan pembiaran atas sebuah keputusan yang menyalahi hak masyarakat.

“Dari surat itu kami pernah dikumpulkan oleh PLT Lurah Beringin Raya baru-baru ini. Namun dalam rapat bersama warga itu lurah juga tidak punya sikap sama sekali. Malah mengatakan bahwa ini kewenangan dari atas. Atas yang mana? Ini sudah menyalahi kewenangan dan hak pemberi SK terhadap pasar itu lo,” ujar seorang warga RT 16 yang juga turut berargumen dalam pertemuan itu kepada awak media.

Dia mengatakan bahwa lokasi pasar itu jelas-jelas fasilitas umum untuk Jalan, bukan untuk Pasar atau semacamnya. “Itu fasum jalan dan hak nya warga sekitar untuk bebas dari hambatan di jalan itu. Kok ini bisa ada SK yang memberikan hak atas tanah seluas 6X80 meter untuk dipergunakan sebagai pasar. Ini jelas menyalahi Hak lo mas. Ini salah. Dari sini saja sudah jelas Pasar Tempel ini ilegal,” ujarnya.

Belum lagi, kepentingan salar segala itu untuk apa dan untuk siapa, tidak pernah ada kejelasan. “Apa ini bukan pungli namanya? Apa selama ini warga sekitar diajak berembug soal pasar itu? Gak ada sama sekali. Kami diam itu karena kami mengira itu bersifat sementara. Kok ternyata bablas sampai sekarang. Dan ini sudah berulangkali kami laporkan ke pamong setempat lo, tapi gak digubris. Dan sekarang kami sampaikan secara resmi atas nama warga juga tidak digubris,” timpal Ketua RT 16.

Menunggu Viral

Salah satu warga juga mengatakan bahwa seluruh jalur yang ditempuh sudah sangat ideal dan prosedural, namun tidak ada tanggapan. “Artinya kami sudah dilecehkan sebagai warga sekitar yang sudah dirugikan seperti ini. Bahkan ketika di kelurahan, RT yang ditunjuk dalam SK pengelola pasar itu terang-terangan mengaku tidak mendapatkan apapun dari pasar itu. Lalu untuk siapa pasar itu sebenarnya?” tanyanya.

Maka dari itu, warga meminta pejabat yang terkait segera melakukan tindakan nyata sesuai yang dituntut warga dalam surat yang dilayangkan ke Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Ada sepuluh alasan yang diajukan warga untuk penertiban pasar tersebut yang sebenarnya muaranya adalah bahwa pasar itu menyalahi peruntukan fasum jalan.

Dari sepuluh alasan diantaranya bahwa pasar di situ tidak tepat jika dengan alasan untuk memberikan kemudahan faktor ekonomi dan kebutuhan warga, karena di daerah itu sudah ada Pasar Petani yang resmi dan diberikan lahan khusus untuk itu.

“Bahkan pasar petani atau Pasar Tani saja yang resmi, buka hanya Kamis dan Minggu lo. Kok ini pasar tempel atau pasar kaget malah setiap hari dari subuh sampai tengah hari,” tambah Warga.

Warga menduga, pejabat dari jajaran Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung menunggu pasar ini viral dan terjadi hal-hal yang viral baru mengambil tindakan. Dan kemungkinan itu sudah terlambat.

“Cobalah para pejabat itu mencermati apa tuntutan warga. Ya kami menunggu sepekan ini lah, apa gerakan Kadis Perdagangan Kota Bandarlampung. Setidaknya beberapa tuntutan alternatifnya kan tidak merugikan pedagang juga. Tapi kalau dicuekin gini apa nunggu viral yaa,” tambah warga lainnya.

Media ini sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson untuk konfirmasi di nomor selulernya 0812 7337 6800, namun tidak bisa menyambung. (tim)