Pembuat Laporan Palsu Atas kehilangan Paspor Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
DL/Bandarlampung/Hukum/15082023
---- Seorang warga Tangerang membuat laporan palsu
kehilangan paspor di Lampung. Surat kehilangan ini dipakai mengajukan paspor
baru agar bisa mengajak anaknya ke Singapura.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar
(Kombes) Umi Fadillah mengatakan pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah
pasangan suami-isteri berinisial DMP (32 tahun, suami, terlapor) dan SHE (31
tahun, istri, pelapor).
Kondisi rumah tangga pasutri ini dalam perpecahan dan
proses perceraian. Sehingga keduanya tinggal terpisah. Dari keterangan pelapor
SHE, DMP tinggal di Singapura sedangkan EZ dan dirinya tinggal di Bekasi.
Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi.
Umi mengungkapkan surat kehilangan ini dibuat di Polsek Braja Selebah yang berada
di Lampung Timur.
“DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak
mereka berinisial EZ, usia 2 tahun. Padahal, paspor EZ yang asli ada di tangan
ibunya, inisial SHE," kata Umi melalui keterangan tertulis, Minggu 13 Agustus
2023.
Umi menambahkan, surat kehilangan ini lalu digunakan oleh
DMP untuk membuat paspor baru atas nama EZ. Dengan paspor baru itu, EZ lalu
dibawa ke Singapura.
Dia mengatakan, kasus ini adalah limpahan dari Polres
Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi
Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2022.
Sementara itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen)
Helmy Santika mengaku telah membaca surat keluhan dari pelapor SHE.
"Saya sudah menerima surat keluhan korban (SHE),
sudah disampaikan ke Dirreskrimum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan
benar," kata Hemy.
Helmy mengatakan, update terkini kasus tersebut sudah
dinyatakan lengkap (21) oleh Kejaksaan. Pihaknya segera melimpahkan berkas
perkara ke Kejaksaan agar proses selanjutnya bisa segera disidangkan.
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi korban termasuk
terlapor yang telah menjadi tersangka, termasuk memintai pendapat dari para
ahli hukum pidana," kata Helmy.
Sudah P-21
Ditreskrimum Polda Lampung menyatakan perkara dugaan
Tindak Pidana keterangan palsu atau memasukan keterangan palsu dalam akta
otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP, telah
lengkap (P21) berkas perkaranya oleh Jaksa peneliti Kejati Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung,
mengatakan dengan adanya berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa
peneliti Kejati Lampung, maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menerima
pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya
LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29
November 2022, atas nama pelapor SHE dan terlapor atas nama DMHP alias DMP,
yang merupakan suami sahnya.
SHE melaporkan DMHP alias DMP dengan dugaan tindak pidana
memberikan keterangan palsu.
Suami Shelvia telah membuat laporan kehilangan paspor
anak kandungnya yang bernama EGP di Polsek Braja Selebah, namun berdasarkan
fakta paspor tersebut tidak pernah hilang, karena paspor tersebut ada pada SHE.
Kemudian surat keterangan hilang yang di peroleh DMHP
alias DMP dipakai untuk membuat paspor baru atas nama EGP di Kantor Imigrasi
Kotabumi.
Setelah paspor baru atas nama EGP terbit, paspor tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya EGP ke Singapura, yang membuat Shelvia semakin sulit bertemu dengan EGP. (Gs)
Comments