Dispora Fokus Naikkan PAD Kawasan PKOR Dengan Elegan Dan Legal

DL/Bandarlampung/17032023
---- Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim
Bandarlampung kembali mengundang perhatian publik. Ini menyusul adanya konflik
pedagang dengan pelaksana pengelola yang dinilai sudah melebihi batas
kewenangannya selama ini.
Dimana sebelumnya beredar video amatir yang menunjukkan
beberapa pedagang melakukan protes keras kepada pengelola lapak pedagang yang
semula diserahkan kepada Fauziah dan Zainal, dan beberapa hal terungkap di sana
diantaranya adanya ancaman dan pungutan kepada pedagang.
Melihat situasi ini, Kepala UPTD kawasan PKOR Way Halim,
Heris Meyusef berinisiatif mengumpulkan seluruh pedagang untuk bersilaturahmi
serta melihat fakta apa yang sebenarnya terjadi selama ini.
Dalam pertemuan dengan para pedagang itu sebagian besar
pedagang yang mempunyai lapak di PKOR baik mainan maupun kuliner menjelaskan
tentang berbagai hal yang selama ini terjadi.
“Tujuannya kami mengumpulkan para pedagang ini untuk
bersilaturahmi, karena selama setahun saya menjadi kepala UPTD di sini belum
pernah bertatap muka dengan mereka. Apalagi belakangan kami mendengar ada hal
yang tidak prosedural berlaku di PKOR dan saya ingin tahu bagaimana
sebenarnya,” kata Heris kepada media ini, Jumat 17 Maret 2023 di ruang
kerjanya.
Yang dinamakan kisruh, kata Heris, mungkin berawal dari
beberapa inisiatif pungutan yang diluar ketentuan oleh pengelola (Zainal dan
Fauziah –red).
“Kami punya ketegasan dalam soal pungutan kepada pedagang
yakni untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu pasti tidak memberatkan
mereka, karena aturannya ada dan jelas tertera. Diluar itu tidak ada. Namun
saya terkejut saat ada pedagang yang menunjukkan bukti pembayaran baik kuitansi
maupun transfer dengan jumlah beragam kepada pengelola,” tambahnya.
Kabar itu, lanjut Heris, sudah lama didengarnya. Maka
agar valid Heris mengadakan jumpa langsung dengan para pedagang untuk semacam
klarifikasi maupun buka-bukaan tentang situasi dan kondisinya.
“Bahkan, lebih menyedihkan ketimbang yang saya dengar
sebelumnya, dengan mendiskreditkan kami dari UPTD yang meminta alokasi berbagai
biaya. Tidak ada sama sekali dari kami. Justru kami tahu baru kali ini, dari
pedagang.” Katanya.
Dengan kebenaran kabar dan penuturan para pedagang, maka
UPTD PKOR Way Halim mencabut surat perintah tugas atas nama Zainal dan Fauziah
dengan Surat Pencabutan Tugas Nomor: 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret
2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas
no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan
Fauziah Apriyani.
Pertimbangannya jelas karena telah terbukti ada
penyalahgunaan wewenang oleh keduanya dalam melaksanakan tugas diantara
pedagang di kawasan PKOR Way Halim Bandarlampung.
Terkuak Pungli
Dari media-media online sebelumnya Fauziah menyatakan
bahwa pihaknya telah menyetor sejumlah uang kepada kepala UPTD dengan uang yang
bervariasi.
Ini yang menunjukkan bahwa benar pihak koordinator
pedagang kuliner dan mainan melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku
untuk PAD secara resmi.
“Sudah dirilis oleh media memang untuk hal yang
menunjukkan adanya pungli itu. Dan jelas itu diluar sepengetahuan kami, dan
sama sekali tidak ada perintah apapun. Bahkan yang mengerikan setiap Idul Fitri
atau tahun baru, para pedagang dimintai dana Rp50 keatas, alasannya untuk
pejabat UPTD. Kami malah baru tau ini. Sudah keterlaluan.” Tambahnya.
Ini yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan yang
dilakukan Zainal dan Fauziah. Bahkan belakangan masih melakukan pungutan liar
menjelang bulan Ramadhan ini dengan meminta para pedagang untuk membayar secara
bervariasi, dan jika tidak membayar akan diberikan sanksi oleh pengelola.
“Ini ada bukti transfernya. Jadi aksi seperti ini juga
mereka lakukan secara bervariasi untuk memberikan kesan bahwa Kami dari UPTD
yang memerintahkan untuk selalu meminta uang kepada pedagang. Padahal kami
malah tidak tau menahu. Bayangkan, cemar sekali nama kami dimata pedagang,”
ujarnya.
Peningkatan PAD
Parkir
Sementara itu dari sektor perparkiran PKOR Way Halim yang
diakui sudah memberikan hasil yang luar biasa dengan peningkatan hasil PAD
Parkir sejak dikelola dengan E-Parking oleh swasta.
Plt Kadispora, Descatama Paksi Moeda mengatakan via
selulernya kepada media ini bahwa keberadaan E-Parking di PKOR Way Halim legal.
Karena melalui proses dan dilakukan laporan hingga ke Gubernur Lampung dalam
proses penunjukkannya.
“Soal Parkir di PKOR tidak ada masalah dan sampai saat
ini menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan hasil yang peningkatannya
signifikan untuk PAD dan ini sudah melalui proses yang sangat elegan sejak awal
hingga saat ini di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Jadi bukan saja itu
di Dispora saja, sudah kami bawa ke pemerintah provinsi sejak awal dan direstui
dengan baik. Soal penyempurnaan surat tugas atau apapun bentuknya masih bisa
dilakukan perbaikan, dan penyesuaiannya.” Kata Desca.
Sebelumnya, lanjut Desca, laporan penghasilan parkir di
PKOR Way Halim nihil bertahun tahun. Dan setalh dikelola E-Parking hasilnya
sangat baik. “Lambat laun semakin tertata dan hasilnya jelas dan meningkat,”
tambahnya.
Desca menegaskan bahwa pihaknya sangat bertanggungjawab
dalam mengelola PKOR agar bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Kami punya target untuk meningkatkan pendapatan PAD
secara baik dengan berbagai terobosan yang halal tentunya dan tidak
mengorbankan masyarakat. Maka sekarang hasilnya sudah mulai tampak. Dan saya
imbau kepada semua pihak, hentikan intrik-intrik negatif soa PKOR Way Halim,
apalagi sekedar melempar isu-isu tak berdasar. Kami akan memberantas praktek
premanisme di tanah milik pemerintah daerah ini, dan dikelola dengan prosedur
yang baik, legal dan ideal,” ujarnya.
Kini pengelolaan sepenuhnya ada pada UPTD PKOR dibawah
pimpinan Heris Meyusef. (tim)
Comments