Naik Motor Zigzag Ditangkap Tim Cobra Polres Metro, Ternyata Gegara Sabu-sabu

DL/24122021/Kota Metro
---- Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro kembali
mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki atau menyimpan barang haram
jenis Sabu-sabu pada Kamis, 23 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan
Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
Kedua pria yang berhasil diamankan tersebut masing-masing
berinisial AM (53) warga Dusun negara Batin RT/RW 001/013 Kelurahan Pardasuka
Kecamatan Katibung Lampung Selatan dan FH (37) warga Jalan Poksai IV RT/RW 018 /017 Kelurahan Hadimulyo
Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Mewakili Kapolres kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun,
Kasat Narkoba Iptu Suheri, SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat
mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat. Saat
itu petugas mencurigai kedua pelaku saat mengendarai sepeda motor dengan
berjalan zigzag seperti orang yang sedang mabuk.
“ Saat itu Polisi berusaha menghentikan laju sepeda motor
yang dikendarai kedua pelaku yang berjalan zigzag ditakutkan akan mencelakai
pengguna jalan lainnya yang sedang melintas. Namun, kedua pelaku malah berusaha
menghindar dan melarikan diri. Petugas merasa curiga lantas melakukan
pengejaran dan berhasil menangkap keduanya. Pada saat hendak dilakukan
penangkapan tersangka AM, membuang
barang bukti yang kemudian ditemukan di pinggir selokan,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan
di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit sepeda motor merk
Honda Vario warna silver, satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya
terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan
berat kurang lebih 0,20 gram.
“ Salah seorang pelaku ada catatan di Satnarkoba, dia
pemakai kambuhan. Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara
diatas empat tahun,” tandasnya. (Gun)
Comments