Gegara Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Lambar Dituntut Delapan Bulan Penjara

DL/16062021/Lampung Barat

--- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tersangkut kasus ijazah palsu atas nama Sarjono bin Barlian akhirnya dituntut delapan bulan penjara.

Hal tersebut berdasarkan surat tuntutan atas nama saudara Sarjono bin Barlian, dengan Nomor register perkara PDM/16/Liwa/2021 tanggal 16 Juni 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Atik Ariyosa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

"Dalam dakwaan kedua yaitu pada pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan rencananya Pleidoi dilakukan besok," ungkap Atik, Rabu, 16 Juni 2021.

Dimana, lanjut Atik, penuntut umum menuntut terdakwa dipidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

"Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Selain itu dipidana denda Rp10 Juta, subsidair pidana penjara selama tiga bulan," imbuhnya.

Atik menuturkan, pada Jumat 18 Juni 2021 akan dilaksanakan Sidang Putusan terhadap terdakwa Sarjono bin Barlian. (Igun)