Gegara Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Lambar Dituntut Delapan Bulan Penjara
DL/16062021/Lampung Barat
--- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tersangkut kasus ijazah palsu atas nama
Sarjono bin Barlian akhirnya dituntut delapan bulan penjara.
Hal tersebut berdasarkan surat tuntutan atas nama saudara
Sarjono bin Barlian, dengan Nomor register perkara PDM/16/Liwa/2021 tanggal 16
Juni 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Liwa, Atik Ariyosa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.
"Dalam dakwaan kedua yaitu pada pasal 69 ayat 1 UU
RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan rencananya Pleidoi
dilakukan besok," ungkap Atik, Rabu, 16 Juni 2021.
Dimana, lanjut Atik, penuntut umum menuntut terdakwa
dipidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan sementara.
"Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Selain
itu dipidana denda Rp10 Juta, subsidair pidana penjara selama tiga bulan,"
imbuhnya.
Atik menuturkan, pada Jumat 18 Juni 2021 akan
dilaksanakan Sidang Putusan terhadap terdakwa Sarjono bin Barlian. (Igun)
Comments