Oknum ASN Pemkab Lampung Timur Ditangkap Tim Cobra Polres Metro Gegara Sabu
DL/22032021/Kota Metro
---- Diduga Terlibat transaksi Narkoba, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintah Kabupaten Lampung Timur, DEH (29) warga jalan Cempaka No 10 kelurahan Ganjarasri Metro Barat, ditangkap Tim Cobra Polres kota Metro.
Kasat Narkoba Polres kota Metro, Iptu Suhery.SH. menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya rekannya JS (36) warga Jalan Khairbras Kelurahan Ganjarasri Metro Barat. J berhasil ditangkap Polisi di seputaran jalan Letjend Suprapto Kelurahan Margorejo Metro Selatan Pada, Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 20.30 wib.
“Pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba yang menggunakan mobil Toyota Avanza Warna Silver Stone nopol. BE 1455 NF, kemudian tim Opsnal Cobra Polres Metro melakukan pengejaran mobil tersebut, dan berhasil menangkap serta mengamankan pengendara yang bernama JS berikut Barang Bukti sebuah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 Gram,” jelasnya.
Dikatakan Suhery, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka J, diketahui bahwa uang untuk membeli Sabu tersebut milik DEH, yang bekerja sebagai ASN di Pemkab Lampung Timur.
Kemudian tim Opsnal Cobra Polres Metro menuju Jalan S. Parman Kelurahan Sumbersari Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan berhasil menangkap DEH.
“ Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti
diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 4
tahun,”tandasnya. (Gun)
Comments