Diduga Bandar Sabu Gentayangan di Kota Metro Ditangkap Tim Cobra

DL/22032021/Kota Metro
---- Kota Metro terus digerus dengan peredaran narkotika. Dan ini membuat polisi kerja keras untuk terus mempersempit ruang gerak para bandar maupun pemakai di Kota Metro.
Salah satu bukti lagi bahwa bandar Sabu sudah gentayangan di Metro.
Tim Cobra Polres Metro, kembali mengamankan empat pelaku terduga penyalahgunaan narkoba. Keempat pria tersebut diamankan di tempat yang berbeda, pada Senin 22 Maret 2021.
Kasat Narkoba Polres Metro,Iptu Suhery.SH menjelaskan, empat pria tersebut masing-masing berinisial, RAP (40)  warga Jalan Walet Kelurahan Purwosari Metro Utara, KAV (29) warga Kelurahan Kedaton Kecamatan Sukamenanti Bandar Lampung, RNF (31 ) warga 7A Depokrejo Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah dan BS (30) warga Jalan Kencana Indah Kelurahan Margorejo Metro Selatan.
“ Keempat pelaku berhasil kita amankan di empat tempat yang berbeda. Dari pelaku RAP kita amankan Sabu-sabu seberat 0,33 gram, dari pelaku KAV Sabu-sabu 21,22 gram, dari pelaku RNF Sabu  0,42 gram dan BS belum diketahui beratnya karena sisa pakai dan belum ditimbang,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhery mengatakan, khusus untuk pelaku KAV warga Kedaton Bandar Lampung, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 21,22 gram diduga  sorang pengedar atau kurir.
KAV sendiri berhasil diamankan Polisi saat sedang berada di wilayah hukum Polres kota Metro tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat sekira pukul 00.21 wib.
“Sudah lama kita amati pelaku KAV ini,  berkat kerja keras Tim Cobra Polres Metro  KAV yang selama ini kita duga sebagai pengedar atau kurir barang haram untuk wilayah kota Metro berhasil kita tangkap.
Pada saat dilakukan penagkapan pelaku KAV seorang diri dan diduga sedang menunggu pelanggan atau pembeli barang haram,” katanya.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan acaman kurungan penjara diatas 4 tahun. (Gun)

Tags