Buat Laporan Palsu, Oknum DPRD Tubaba Diamankan Polisi
DL/19022021/Tubaba
---- Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat, mengamankan oknum anggota DPRD yang ada di kabupaten setempat, pada Jumat 19 Pebruari 2021.
Ini disebabkan yang bersangkutan membuat laporan palsu dengan tuduhan perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29) yang beralamat di desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Oknum DPRD tersebut berinisial SDM (55) beralamat di Tiyuh Wonorejo RT/RW 09/03 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan, bahwa pada Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 orang pensehat hukum yaitu Yosep Arnoli, SH dan Sanudi SH untuk membuat laporan tentang terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota Dprd Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial El Di Kamar Hotel.”
"Laporan saudara SDM tersebut diterima dalam bentuk laporan Polisi model B dengan sistem laporan sislaphar," katanya.
Selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba sekaligus dilakukan penyelidikan terhadap perkara. Penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM.
"Foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL dan dirinya mengakui dengan saudara SDM tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 yakni di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur," lanjutnya.
Setelah itu penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap, anggota berhasil menemukan nama SDM di buku tamu hotel beserta selimut dan sprai sesuai dengan di foto yang beredar. Memang benar mereka pernah menginap di hotel tersebut bersama EL, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan SDM tersebut yang dilakukan Henti Lidik. Kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andre Try Putra S.IK juga menjelaskan, pada hari Kamis 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke dua terhadap Tersangka guna melakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tubaba.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Mako Polres setempat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dengan inisial SDM tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya.
(Dewa/HR)
Comments