SK Pegawai Non PNS PUPR Mesuji Diserahkan

DL/25012021/Mesuji

---- Bupati Mesuji, yang diwakili Sekertaris Daerah Syamsudin menyerahkan SK pegawai non PNS Dinas PUPR di Aula Taman Keanekaragaman Hayati, Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjungraya, Senin 25 Januari 2021.

Ada 140 SK non PNS diserahkan Syamsudin kepada sekertaris Dinas PUPR Mesuji Andi S Nugroho disaksikan seluruh tenaga harian lepas (THL) yang hadir. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Mesuji, Yopi Saputra beserta jajaran, Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Andi S Nugroho beserta jajaran.

Sekertaris Dinas PUPR Mesuji mengatakan bahwa THL di Alkal merupakan ujung tombak Dinas PUPR dalam  pembangunan Kabupaten Mesuji. Andi. S Nugroho berharap kepada THL untuk meningkatkan kinerjanya.

Dalam kesempatan itu, Sekdakab Mesuji Syamsudin mengatakan dari 140 SK non PNS yang baru saja dibagikan ada tiga macam masa kerjanya, yakni 6 orang dengan masa kerja 3 bulan, 27 orang masa kerja 6 bulan dan sisanya 12 bulan.

“THL yang baru terima SK diharapkan tidak patah semangat, terutama yang dapat SK masa kerjanya dibawah 12 bulan. Kalian harus lebih meningkatkan kinerja.” Katanya. (sup)