Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DL/BandarLampung/Politik/20082025
----- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri
Rapat Paripurna DPRD yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Tahun 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).
Propemperda tersebut memuat 30 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Provinsi Lampung secara optimal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyampaikan bahwa terbentuknya peraturan daerah
yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan merupakan
cita-cita bersama seluruh komponen bangsa, khususnya di daerah.
“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk
menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen
pembangunan hukum, yakni sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan
tugas pembantuan. Selain itu, Propemperda juga menjadi wujud kemudahan
berinvestasi di daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan Propemperda ini merupakan
amanat dari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu, penyusunan Propemperda juga berlandaskan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Tata Tertib DPRD.
“Melalui koordinasi dan pembahasan, Bapemperda DPRD
Provinsi Lampung telah merumuskan 30 Raperda yang akan menjadi prioritas
pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026. Untuk itu, kami berharap dukungan
penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para
pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda dapat berjalan tepat waktu,”
lanjutnya.
Hanifal juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD, jajaran
Pemerintah Provinsi Lampung, serta stakeholder yang telah memberikan dukungan. (sumber:
Adpim)





Comments