Kapolda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Keuangan

DL|Bandarlampung|Hukum|28052025
---- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika,
mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya kejahatan di
sektor keuangan digital, seperti pinjaman online ilegal, skema investasi
bodong, hingga judi online yang semakin kompleks dan memanfaatkan celah
kelemahan calon korban.
Menurut Kapolda, berbagai upaya preventif telah dilakukan
oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, baik di Lampung maupun secara
nasional. Salah satunya adalah dengan terus memberikan himbauan melalui
platform digital, media sosial, hingga media mainstream untuk mengedukasi
masyarakat tentang potensi bahaya di balik tawaran yang tampak menggiurkan. Dan
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus berkolaborasi sebagai kunci utama guna
menghadapi tindak pidana sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis
saat ini.
“Para pelaku ini sangat cerdas dalam mencari titik lemah
korban. Biasanya mereka masuk melalui SMS atau WA blasting, media sosial yang
tidak dikunci, dan menawarkan pinjaman tanpa bunga, cepat cair, apalagi saat
kondisi ekonomi sedang sulit,” ujar Irjen Pol Helmi Santika, di Bandarlampung,
Rabu 28 Mei 2025.
Ia menegaskan, banyak masyarakat tanpa sadar memberikan
akses pada data pribadi melalui tautan atau aplikasi yang sebenarnya adalah
jebakan. Setelah pinjaman cair, baru muncul tekanan dan penagihan yang tidak
manusiawi. Bahkan, ada kode dalam sistem yang bisa mengambil data dari ponsel
korban secara otomatis.
“OJK sudah mengeluarkan daftar lembaga pinjaman resmi dan
diawasi. Tapi masih banyak yang tertipu oleh iming-iming kemudahan,” lanjutnya.
Ia pun menekankan pentingnya langkah cepat dan
kolaboratif baik aparat penegak hukum serta untuk menghadapi berbagai modus kejahatan
di sektor jasa keuangan.
"Modus operasi kejahatan ini berubah begitu cepat, sementara
kita masih melakukan perbaikan dari titik ke titik. Saat ini, financial
technology atau fintech sudah memanfaatkan AI secara masif, oleh karena itu
kita juga harus beradaptasi dalam menghadapinya," kata dia.
Tak hanya pinjaman online, Irjen Helmy juga menyoroti
maraknya modus skema multi-level marketing (MLM) tanpa aset atau produk yang
jelas, bahkan menyerupai skema ponzi. Modus seperti ini sering kali membuat
korban terlambat sadar karena pelaku menyampaikan seolah-olah sudah untung
besar dalam waktu singkat. Ia pun menyebut bahwa kemajuan teknologi di satu
sisi mendorong inovasi di bidang keuangan, namun di sisi lain juga membuka
celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya demi
keuntungan pribadi.
“Yang terakhir bergabung biasanya yang paling dirugikan.
Mereka tergoda karena cerita-cerita sukses yang sebenarnya tidak berdasar.
Masyarakat harus jeli, jangan tergoda janji manis,” tegasnya.
Kapolda juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan luar
negeri, khususnya dalam kasus pinjaman online dan judi online. Ia menjelaskan
bagaimana uang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui rekening tertentu,
kemudian dikelola melalui sistem yang kompleks.
“Dulu saat saya menangani kasus pinjaman online, sempat
kita freeze dana Rp225 miliar. Kalau pelakunya di luar negeri, kita harus kerja
sama secara government to government. Kalau masih di dalam negeri, kita bisa
langsung membekukan rekening dan menindak,” jelasnya.
Skema kejahatan transnasional juga mencakup scammer
seperti penipuan “mama minta pulsa”, sex scammer, hingga modus-modus baru
lainnya yang banyak dijalankan oleh WNI dari luar negeri, seperti di Kamboja
dan Myanmar.
“Kami tetap berkolaborasi dengan kejaksaan, OJK, PPATK,
serta mitra internasional. Tujuannya satu: agar masyarakat tidak menjadi korban
kejahatan keuangan. Edukasi adalah kunci utama,” pungkas Kapolda. (tim/Ags)
Comments