Cegah dan Tangkal, Pekerja Migran Non Prosedural

DL|Bandarlampung|Humaniora|16052025
----- Polda Lampung bersama Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Forkopimda Lampung, mendeklarasikan anti
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran
Indonesia (PMI) ilegal, Jumat 16 Mei 2025.
Polda Lampung sendiri sejak tahun 2022 lalu, berhasil
mengungkap 40 kasus perdagangan orang bermodus pekerja migran secara ilegal ke
beberapa negara, dengan jumlah korban mencapai 80 orang.
Menteri P2MI, Abdul Kadir mengatakan, deklarasi tersebut
dilakukan untuk melindungi masyarakat Lampung, karena secara data pada tahun
2024 lalu, Lampung memberangkatkan 81 ribu pekerja migran ke berbagai negara.
"Jadi tugas negara ini salah satunya mencegah
pemberangkatan ilegal, karena sumber masalah utama itu pemberangkatan secara
non prosedural, berawal adanya kekerasan dan pelanggaran hak asasi
muncul," kata Abdul Kadir.
Disinggung terkait antisipasi pengiriman pekerja migran
secara ilegal agar tidak terulang lagi, Abdul Kadir menyebut, saat ini Polri
sudah ada tim satuan tugas (Satgas) dan Menkopolkam juga sudah ada desk khusus
untuk penanganan TPPO dan perlindungan pekerja migran.
"Kemudian kami juga ada tim reaksi cepat, sehingga
kami harapkan semuanya bisa terkordinasi hingga tingkat desa, untuk menjaga
jumlah pemberangkatan pekerja migran secara ilegal," ujar Abdul Kadir.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika
menyebutkan, saat ini Polri sudah ada tim Satgas secara nasional, yang meliputi
seluruh stakeholder untuk mencegah lagi keberangkatan pekerja migran secara
ilegal.
"Polda Lampung juga ada tim Satgas, tentu apa yang
berhasil kami ungkap ada 44 kasus ini, tidak mungkin dilakukan tanpa ada
kerjasama dari semua pihak," sebut Irjen Helmy Santika.menyampaikan bahwa
inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polda dalam melindungi masyarakat
dari perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dan rawan eksploitasi.
Lampung adalah salah satu daerah kantong pekerja migran.
Banyak warga tergiur bekerja di luar negeri tanpa memahami risikonya, dan kerap
menjadi korban TPPO. sehingga Polda Pun berkomitmen untuk mencegahnya sejak
dini.
"Kami juga menekankan pentingnya peran serta
masyarakat dalam mencegah penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri,” Tambahnya.
Untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran
secara ilegal di Lampung, kedepannya Polda Lampung akan sosialisasi secara
masif, sehingga pemberangkatan non prosedural semakin kecil.
Gerakan ini turut menyoroti pentingnya pengawasan ketat
terhadap proses perekrutan tenaga kerja serta edukasi tentang prosedur legal
bagi calon pekerja migran.
Polda Lampung akan terus menjalin koordinasi dengan
instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah, guna
memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara
resmi dan aman.
Langkah deklarasi ini diharapkan menjadi bagian dari
komitmen kami Polda Lampung dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia
dan mencegah jatuhnya korban perdagangan orang, yang selama ini banyak terjadi
karena lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput. (ags)
Comments