Abdullah Fadri: KONI Itu Organisasi Besar Lo ..

DL|Bandarlampung|Sport|21032025
---- Dinamika
yang terjadi belakangan ini terkait munculnya surat yang diusung 61 pemilik
suara anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dengan
perihal meminta diselenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa
(Musorprovlub) 2025 terus bergulir mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak
yang berkompeten dengan hal ini.
Ini
disebabkan adanya tanggapan yang kurang bersahabat dari KONI Lampung menanggapi
hadirnya surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa
(Musorprovlub) Lampung itu.
Kesan
bahwa KONI Lampung justru dianggap meremehkan surat yang diusung 61 pengurus
cabang olahraga dan KONI Kabupaten Kota, menjadi pemicu situasi makin runyam.
Apalagi
pasca dikembalikannya Surat dari para pengusung Mosi kepada Ketua Umum KONI
Lampung, muncul beberapa tanggapan bahwa pengurus KONI provinsi Lampung tidak
paham mekanisme organisasi dan administrasi organisasi.
Setelah jawaban dari juru bicara pengusung mosi tidak percaya, Margono Tarmuji, mengomentari dikembalikannya surat oleh KONI Lampung dengan cara menitipkan kepada salah satu penanda tangan surat mosi.
Kali ini
ketua pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga Bulutangkis, PBSI Provinsi
Lampung, Abdullah Fadri Auli (AFA) menanggapi situasi ini dengan memberikan
beberapa catatan.
Menurutnya,
KONI adalah sebuah organisasi besar, dan bukan milik perorangan. Maka
seyogyanya jika menerima surat masuk, apapun itu bentuknya seharusnya dibukukan
dan dicatat sebagai surat masuk selayaknya sebuah organisasi yang tertib
administrasi.
Kemudian,
jika memang ada persoalan dengan surat tersebut, dirembug dengan rapat pengurus
dan kemudian dijawab dengan surat juga.
“Layaknya
sebuah organisasi besar. Jika ada surat masuk, seharusnya dibukukan dan
dicatat, diberikan tanda terima. Karena tujuannya jelas kepada Ketua Umum KONI
provinsi Lampung. Kemudian, jika dirasakan atau dianggap itu salah alamat, maka
diberikan balasan kepada pengirimnya, bahwa suratnya salah alamat dan
seterusnya. Jadi bukan dikembalikan,” kata AFA ditemui awak media di
kediamannya, Kamis 20 Maret 2025.
Maju Terus
Tidak
elok, langkah petinggi KONI provinsi Lampung mengembalikan surat tersebut dalam
acara yang dicampur dengan buka bersama. Karena sifat suratnya khusus. Apalagi
yang bertanda tangan di sana ada nama Imron Rosadi, Ketua PABSI Lampung dan
seorang tokoh olahraga Lampung yang memberikan banyak prestasi untuk provinsi
Lampung.
“KONI itu
organisasi besar, pengurusnya harus berjiwa besar. Coba lihat, yang membubuhkan
tanda tangan pertama di surat itu,” tambahnya.
Namun kemudian
Abdullah Fadri juga menyarankan kepada para pengusung mosi tidak percaya harus
tetap solid, jika diyakini yang mereka tuntut adalah fakta dan tidak
mengada-ada.
“Kalau
yakin benar, lanjutkan. Maju terus jangan tanggung. Semua demi perbaikan
organisasi keolahragaan Lampung. Bagus, kalian sudah berani berkata yang benar
itu benar dengan fakta,” ungkap dia.
Dia juga
menyayangkan bisa sampai sedemikian gaduh, karena pengurus KONI Lampung tidak
tanggap sejak awal, dan terkesan malah defendship.
“Seharusnya,
dipanggil seluruhnya dikasih kesempatan bicara, jangan dipanggil dengan
dipilih-pilih. Ini bersiasat namanya. Kita ini kan satu frekuensi olahraga,
perbedaan itu bukan sesuatu yang haram. Saya sering berdebat dengan para
pimpinan nasional seperti Amin Rais dan beberapa tokoh nasional dalam soal yang
prinsip. Dan semua bisa selesai dengan saling menghormati, meskipun kita tetap
pada prinsip masing-masing. Beda itu boleh saja,” ungkapnya.
Secara
faktual, lanjut Abdullah Fadri, surat itu sudah sah diterima KONI provinsi
Lampung. Justru mekanisme mengembalikan surat itu ke pengirimnya yang menjadi
tidak etis, dalam tatanan organisasi sebesar KONI provinsi Lampung.
Sebelumnya, Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi,
menegaskan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI
tidak ada mekanisme mosi tidak percaya. “Yang diakui dalam aturan adalah usulan
percepatan Musyawarah Provinsi (Musprov),” jelas Amalsyah.
“Ada sejumlah cabor yang ingin melakukan mosi terhadap
ketua, tapi menurut saya tidak ada alasan yang kuat. Jika mau mengajukan mosi,
dasarnya harus jelas, sementara sejauh ini tidak ada kesalahan yang dilakukan,”
ujar Amalsyah.
Dan sesuai
dengan AD ART KONI, jika pengajuan surat permohonan Musorprovlub tersebut tidak
ditanggapi selama 30 hari terhitung saat diserahkan, maka anggota atau para
pengusung surat Mosi bisa menggelar Musorprovlub yang dimaksud.
Secara
resmi surat itu disampaikan ke KONI provinsi Lampung dan mendapatkan tanda
terima resmi dari organisasi KONI Lampung pada 12 Maret 2025, maka terhitung
dari tanggal ini 30 hari kedepan dimungkinkan akan dilangsungkan Musorprovlub
tersebut. (tim)
Comments