Abdullah Fadri: KONI Itu Organisasi Besar Lo ..

DL|Bandarlampung|Sport|21032025

---- Dinamika yang terjadi belakangan ini terkait munculnya surat yang diusung 61 pemilik suara anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dengan perihal meminta diselenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) 2025 terus bergulir mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak yang berkompeten dengan hal ini.

Ini disebabkan adanya tanggapan yang kurang bersahabat dari KONI Lampung menanggapi hadirnya surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Lampung itu.

Kesan bahwa KONI Lampung justru dianggap meremehkan surat yang diusung 61 pengurus cabang olahraga dan KONI Kabupaten Kota, menjadi pemicu situasi makin runyam.

Apalagi pasca dikembalikannya Surat dari para pengusung Mosi kepada Ketua Umum KONI Lampung, muncul beberapa tanggapan bahwa pengurus KONI provinsi Lampung tidak paham mekanisme organisasi dan administrasi organisasi.

Setelah jawaban dari juru bicara pengusung mosi tidak percaya, Margono Tarmuji, mengomentari dikembalikannya surat oleh KONI Lampung dengan cara menitipkan kepada salah satu penanda tangan surat mosi.


Kali ini ketua pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga Bulutangkis, PBSI Provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli (AFA) menanggapi situasi ini dengan memberikan beberapa catatan.

Menurutnya, KONI adalah sebuah organisasi besar, dan bukan milik perorangan. Maka seyogyanya jika menerima surat masuk, apapun itu bentuknya seharusnya dibukukan dan dicatat sebagai surat masuk selayaknya sebuah organisasi yang tertib administrasi.

Kemudian, jika memang ada persoalan dengan surat tersebut, dirembug dengan rapat pengurus dan kemudian dijawab dengan surat juga.

“Layaknya sebuah organisasi besar. Jika ada surat masuk, seharusnya dibukukan dan dicatat, diberikan tanda terima. Karena tujuannya jelas kepada Ketua Umum KONI provinsi Lampung. Kemudian, jika dirasakan atau dianggap itu salah alamat, maka diberikan balasan kepada pengirimnya, bahwa suratnya salah alamat dan seterusnya. Jadi bukan dikembalikan,” kata AFA ditemui awak media di kediamannya, Kamis 20 Maret 2025.
Maju Terus

Tidak elok, langkah petinggi KONI provinsi Lampung mengembalikan surat tersebut dalam acara yang dicampur dengan buka bersama. Karena sifat suratnya khusus. Apalagi yang bertanda tangan di sana ada nama Imron Rosadi, Ketua PABSI Lampung dan seorang tokoh olahraga Lampung yang memberikan banyak prestasi untuk provinsi Lampung.

“KONI itu organisasi besar, pengurusnya harus berjiwa besar. Coba lihat, yang membubuhkan tanda tangan pertama di surat itu,” tambahnya.

Namun kemudian Abdullah Fadri juga menyarankan kepada para pengusung mosi tidak percaya harus tetap solid, jika diyakini yang mereka tuntut adalah fakta dan tidak mengada-ada.

“Kalau yakin benar, lanjutkan. Maju terus jangan tanggung. Semua demi perbaikan organisasi keolahragaan Lampung. Bagus, kalian sudah berani berkata yang benar itu benar dengan fakta,” ungkap dia.

Dia juga menyayangkan bisa sampai sedemikian gaduh, karena pengurus KONI Lampung tidak tanggap sejak awal, dan terkesan malah defendship.

“Seharusnya, dipanggil seluruhnya dikasih kesempatan bicara, jangan dipanggil dengan dipilih-pilih. Ini bersiasat namanya. Kita ini kan satu frekuensi olahraga, perbedaan itu bukan sesuatu yang haram. Saya sering berdebat dengan para pimpinan nasional seperti Amin Rais dan beberapa tokoh nasional dalam soal yang prinsip. Dan semua bisa selesai dengan saling menghormati, meskipun kita tetap pada prinsip masing-masing. Beda itu boleh saja,” ungkapnya.

Secara faktual, lanjut Abdullah Fadri, surat itu sudah sah diterima KONI provinsi Lampung. Justru mekanisme mengembalikan surat itu ke pengirimnya yang menjadi tidak etis, dalam tatanan organisasi sebesar KONI provinsi Lampung.

Sebelumnya, Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi, menegaskan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tidak ada mekanisme mosi tidak percaya. “Yang diakui dalam aturan adalah usulan percepatan Musyawarah Provinsi (Musprov),” jelas Amalsyah.

“Ada sejumlah cabor yang ingin melakukan mosi terhadap ketua, tapi menurut saya tidak ada alasan yang kuat. Jika mau mengajukan mosi, dasarnya harus jelas, sementara sejauh ini tidak ada kesalahan yang dilakukan,” ujar Amalsyah. 

Dan sesuai dengan AD ART KONI, jika pengajuan surat permohonan Musorprovlub tersebut tidak ditanggapi selama 30 hari terhitung saat diserahkan, maka anggota atau para pengusung surat Mosi bisa menggelar Musorprovlub yang dimaksud.

Secara resmi surat itu disampaikan ke KONI provinsi Lampung dan mendapatkan tanda terima resmi dari organisasi KONI Lampung pada 12 Maret 2025, maka terhitung dari tanggal ini 30 hari kedepan dimungkinkan akan dilangsungkan Musorprovlub tersebut. (tim)