DPP Partai Demokrat Instruksikan DPC Kab Pesawaran Ajukan Perpanjangan Waktu ke KPU 7x24 Jam

DL|Pesawaran|Politik|12032025

----- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat intruksikan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Pesawaran untuk meminta perpanjang 7 kali 24 jam terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tak berdasar dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Alasannya, semestinya KPU setempat lebih memahami putusan MK yang melekat pada tiga partai koalisi untuk mengusung satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sehingga, KPU Pesawaran dinilai tidak bisa menerapkan secara utuh putusan amar putusan MK.

"Atas Instruksi DPP ke DPC agar mengirimkan surat penolakan terhadap pengumuman KPU Pesawaran. Kami pandang ini tidak adil. Karena kami menilai KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI. Sehingga kami keberatan atas keputusan KPU kepada calon kami. Karena sudah jelas putusan dari MK adalah tiga partai mengusung satu calon," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi DP usai menyampaikan surat keberatan ke KPU setempat, Rabu 12 Maret 2025.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak melalui verifikasi, yang melanggar ketentuan seperti; Tidak terpenuhi syarat koalisi, Kedua belah Tidak memiliki rekomendasi koalisi utuh dan Silonkada koalisi tidak submit.

"DPC Demokrat meminta kepada KPU untuk perpanjangan waktu 7 kali 24 jam yang mana keputusan KPU yang meloloskan paslon Supriyanto - Suriansyah Ralieb tidak sah untuk di PSU Pesawaran," ucapnya.

Lanjut Aris, padahal jelas dalam putusan yakni Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PHPU.BUP-XXIIII/2025. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 484/PL.02-SD/06/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024.

Serta Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor : 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Tindak Lanjut Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Mahkamah Konstitusi

Dan Berita Acara Nomor : 024/PL.02.2-BA/1809/2025 tentang Pendafataran Calon Pengganti Paslon PSU.

Bahwa atas dasar tersebut di atas, Partai Demokrat meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran untuk (1) Memperpanjang Masa Pendafataran Calon Pengganti selama 7x24 Jam karna KPU Tidak memiliki petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas terkait Pelaksanaan Amar Putusan MK. (2) Memperjelas dan mempertegas petunjuk pelaksanaan teknis PSU Pesawaran terkait aturan penggantian paslon.

(3) Memberikan kepastian hukum yang jelas secara tertulis tentang aturan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, apakah 3 partai politik pengusung (Demokrat- Golkar - PPP) tetap menjadi koalisi penuh untuk mengusung Paslon pengganti Aries Sandi atau Partai Politik/Gabungan partai politik ke-3 partai dapat menggunakan ambang batas perolehan kursi/suara pada PSU Pesawaran.

"Terhadap keputusan KPU yang telah menerima Supriyanto- Suriansyah menurut kami cacat hukum. Karena ada satu parpol yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada calon yang diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Pesawaran," jelasnya.

Apabila tidak ada kesepakatan tiga parpol, maka lanjut Aries, bahwa PSU tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu pihaknya menyampaikan keberatan dan ingin mempertanyakan dasar KPU menjalankan tahapan PSU tersebut.

" Apakah dasarnya dari Putusan MK, atau dari putusan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil Bupati Pesawaran," pungkasnya. (d)