Masyarakat Sambut Baik Putusan MK, Dan Sayangkan Kinerja KPU Pesawaran Yang Lepas Tanggungjawab

DL/Pesawaran/Politik/03032025

----- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Pemilukada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi Dharma Putera serta memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dinilai sangat merugikan masyarakat.

Hal itu telah mengesampingkan hasil pilihan masyarakat yang telah memberikan mandatnya kepada pasangan Aries Sandi dan Supriyanto untuk memimpin Pesawaran, juga adanya pelaksanaan PSU yang pembiayaannya juga akan kembali membebani keuangan APBD Pesawaran tahun 2025.

Apalagi, menurut Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah dihadapkan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang informasinya akan memangkas anggaran dalam APBD 2025 sebesar Rp58 miliar.

“Bukannya kita tidak menghormati atas putusan MK ini, kita sangat menghormati atas putusan MK ini. Namun dengan adanya PSU ini tentu juga akan sangat merugikan masyarakat, karena program-program yang telah teranggarkan dalam APBD akan kembali terpangkas, sehingga dikhawatirkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran akan terganggu dan tentunya ini akan merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Tanjung, Rabu 26 Februari 2025.

Namun meskipun demikian, pihaknya mewarning apabila pemerintah Kabupaten Pesawaran akan tetap kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut, maka dana yang disiapkan diharapkan tidak mengurangi dari pos-pos yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti pembayaran SILTAP desa, BPJS serta insentif-insentif lainnya.

“Untuk itu kami berharap agar baik Pemerintah Daerah Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Mendagri ikut mencarikan solusi dan ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan anggaran dalam pelaksanaan PSU ini dengan sebijak-bijaknya,” imbuhnya.

Disamping itu, ia juga menyayangkan atas adanya amar putusan MK yang telah mendiskualifikasikan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran terpilih tanpa memberikan sanksi terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dalam melaksanakan tahapan Pilkada terutama dalam proses administrasi pencalonan pasangan calon.

“Seharusnya KPU juga dapat di proses atas kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan dalam proses Pilkada di Pesawaran ini sehingga tidak begitu saja melepas tanggung jawab. Dan dengan adanya kejadian ini, tentu kedepan kami akan mengawal dan mengawasi KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan dalam PSU Pilkada Pesawaran ini,” tandasnya. (tim)