Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Didakwa Korupsi BPHTB, Pengacara Klaim Premateur
DL/Bandarlampung|Hukum|30112024
--- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, menghadapi persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas dugaan korupsi
yang merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Waskito diduga
menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di
bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1.000.000 per meter.
Selain itu, ia memberikan keringanan BPHTB waris sebesar
40%, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan tersebut memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis, 28 November
2024, pihak kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk menghadirkan dua ahli untuk
memberikan keterangan lanjutan.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Dadang
Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN), serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas
Kristen Indonesia (UKI).
"Menurut keterangan Prof. Dadang, lembaga yang
memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan kerugian
negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004," kata
Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Lembaga lain, seperti Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, atau Auditor
Independen, hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi bukan
untuk menyatakannya (mendiklair)
secara resmi di persidangan.
Bambang melanjutkan, saksi ahli lainnya yakni Prof.
Mompang Panggabean menuturkan bahwa keringanan diskon atau potongan BPHTB yang
diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16
Tahun 2022 Pasal 10.
Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40%
diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa menyebut
penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur.
"Karena itu kan kewenangannya diatur, bahwa
memberikan potongan diskon itu diatur dengan peraturan Bupati Nomor 16 pasal
10," tandasnya.
Bambang menambahkan, menurutnya bahwa, dalam sidang tidak
ada satupun saksi yang dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa gratifikasi
suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
"Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk
kepentingan pribadi, dan itupun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah
Kabupaten Pringsewu," ungkapnya. (tim)
Comments