Soal PT LEB, Sopian Sitepu Menilai Prematur, Ini Alasannya

Dr Sopian Sitepu, S.H., M.H. (dok pribadi)

DL|Bandarlampung|Hukum|10112024

----- Gaduh terkait masalah dugaan penyimpangan dana yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) yang saat ini diproses oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengundang berbagai pendapat masyarakat terutama dari para praktisi hokum.

Seperti yang disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum Dr Sopian Sitepu, S.H., M.H. kepada media ini dalam siaran persnya, karena bergulirnya persoalan ini sangat cepat. Oleh karena, Sopian Sitepu memberikan penilaian dari tinjauan hukum dalam kapasitasnya sebagai praktisi Hukum. “Kami menilai tindakan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Lampung, prematur.” Ungkap Sopian.

Dia menanyakan bahwa apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan Perbuatan Pidana atau belum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga sudah ditingkatkan prosesnya ke tingkat Penyidikan.

Menemukan perbuatan pidana, tetapi dalam proses penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana. Tetapi dalam hal lain, pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni pengeledahan.

“Kita perlu melihat secara menyeluruh persoalan ini. Supaya tidak terbawa opini yang menyebabkan pemerintah ragu akan mengambil keputusan yang menguntung masyarakat.” Katanya.


Pertama, kata dia, sumber pengelolaan dana Participating Interest (PI), sebesar 10 %, sesungguh berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan? Masyarakat perlu jelas.

“Selanjutnya pertanyaan kita adalah. Apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah atau DBH (dana bagi hasil ). Kemudian apakah dasar hukum atau payung hukum PT LEB sah atau tidak menerimanya. Apabila telah tertuang dalam Perda dan sudah dipenuhi ketentuan sebagai landasan menerima dana tersebut, sehingga secara hukum penerimaan tidak bermasalah.” Tambahnya.

Mengenai pengelolaan dana tersebut dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci. “Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau Anggaran Dasar PT LEB.” Sambungnya.

Sopian menambahkan bahwa masanya sudah sampai untuk pertanggungjawaban soal pengelolaan dana tersebut. “Apakah juga penerimaan dana ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada priode pertanggungjawaban atau belum.” Ujarnya.

Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme pengelolaan dana PI yang benar agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru. (tim)