Soal PT LEB, Sopian Sitepu Menilai Prematur, Ini Alasannya
Dr Sopian Sitepu, S.H., M.H. (dok pribadi)
DL|Bandarlampung|Hukum|10112024
----- Gaduh terkait masalah dugaan penyimpangan dana yang
dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) yang saat ini diproses oleh penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengundang berbagai pendapat masyarakat
terutama dari para praktisi hokum.
Seperti yang disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum
Dr Sopian Sitepu, S.H., M.H. kepada media ini dalam siaran persnya, karena
bergulirnya persoalan ini sangat cepat. Oleh karena, Sopian Sitepu memberikan
penilaian dari tinjauan hukum dalam kapasitasnya sebagai praktisi Hukum. “Kami
menilai tindakan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Lampung, prematur.” Ungkap
Sopian.
Dia menanyakan bahwa apakah dalam tindakan pada saat
penyelidikan sudah ditemukan Perbuatan Pidana atau belum, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga sudah ditingkatkan prosesnya ke
tingkat Penyidikan.
Menemukan perbuatan pidana, tetapi dalam proses
penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana. Tetapi
dalam hal lain, pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik
mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni pengeledahan.
“Kita perlu melihat secara menyeluruh persoalan ini. Supaya tidak terbawa opini yang menyebabkan pemerintah ragu akan mengambil keputusan yang menguntung masyarakat.” Katanya.
Pertama, kata dia, sumber pengelolaan dana Participating Interest (PI), sebesar 10
%, sesungguh berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang
negara atau bukan? Masyarakat perlu jelas.
“Selanjutnya pertanyaan kita adalah. Apakah perolehan ini
berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB
atau hanya hibah atau DBH (dana bagi hasil ). Kemudian apakah dasar hukum atau
payung hukum PT LEB sah atau tidak menerimanya. Apabila telah tertuang dalam
Perda dan sudah dipenuhi ketentuan sebagai landasan menerima dana tersebut, sehingga
secara hukum penerimaan tidak bermasalah.” Tambahnya.
Mengenai pengelolaan dana tersebut dalam Permen ESDM No.37
tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan
terperinci. “Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai
rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau
Anggaran Dasar PT LEB.” Sambungnya.
Sopian menambahkan bahwa masanya sudah sampai untuk
pertanggungjawaban soal pengelolaan dana tersebut. “Apakah juga penerimaan dana
ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada priode
pertanggungjawaban atau belum.” Ujarnya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme
pengelolaan dana PI yang benar agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan
yang keliru. (tim)
Comments