Ternyata PT LEB Sudah Transfer Rp196, 98 M, Ternyata PT. LJU Hanya Setorkan ke Pemprov Rp140 M
DL|Bandarlampung|Hukum|10112024
--- Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang
merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Selama ini, tim penyidik Kejati Lampung baru melakukan penyelidikan
petinggi PT. LEB. Tapi sebagai anak perusahaan, apa yang telah dilakukan tentu
sepengetahuan PT LJU sebagai perusahaan induk.
Termasuk proses pencairan dan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10
persen di wilayah kerja Offshore South
East Sumatera (WK OSES), yang bernilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5
miliar.
Dirilis dari Warta9.com,
ternyata semua keuntungan PT. LEB sudah disetorkan ke perusahaan induk PT. LJU.
Karena itu, sudah sepatutnya, penyidik Kejati Lampung memanggil petinggi PT
LJU, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana perusahaan milik daerah ini agar
terang benderang, siapa yang menikmati deviden PT LEB.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LEB pada tanggal
22 Agustus 2023, deviden PT LEB sudah disetorkan ke PT LJU.
Deviden PT LEB sebesar Rp196,98 miliar, telah ditranfer
ke rekening LJU pada 26 Juni 2024. Bahkan bunga atas deviden LEB sebesar Rp4,2
miliar juga sudah disetor oleh PT LEB ke PT LJU pada 7 Oktober 2024.
Begitu juga dengan deviden dari LEB ke PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar, sudah diserahkan pada tanggal 18 Oktober 2023.
Justru yang menimbulkan tanda tanya, PT LJU hanya
menyerahkan deviden ke Pemprov Lampung sebesar Rp140 miliar, dari deviden PT
LEB yang disetorkan ke PT LJU sebesar Rp196,98 miliar.
Ada selisih lebih dari sisa deviden dari PT LEB Rp56,960
miliar oleh PT LJU belum diketahui rimbanya. Karena itu, Kejati perlu memanggil
petinggi PT LJU agar dugaan penyimpangan dana LEB terang benderang.
Diketahui, terhadap kasus LEB, Kajati Lampung berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024, telah
meminta keterangan Direktur Utama PT LEB Ansori Djausal.
Surat panggilan dilayangkan oleh Aspidsus Kejati Lampung
Armen Wijaya, melalui suratnya tertanggal 1 November 2024. Terhadap kasus ini,
tim Penyidik Kejati sudah menggeledah rumah petinggi PT LEB.
Sementara itu, PT LJU hingga tahun 2023, belum pernah
memberikan deviden kepada Pemprov Lampung. Komisaris PT LJU Taufik Hidayat
mengatakan, PT LJU bergerak di aneka usaha.
Taufik Hidayat mengaku saat ini perusahan tengah
berbenah, sehingga belum bisa menyumbang deviden ke Pemprov Lampung. Menurut
Taufik Hidayat setiap ada keuntungan yang didapat PT LJU, akan digunakan untuk
pengembangan usaha. (tim)
Comments