Dalami Perpres Publisher Right, PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber
DL|Bandarlampung|Pers|15102024
---- Publisher Rights
merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang
dikenal dengan Perpres. Perpres Publisher
Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024.
Untuk membumikannya, PWI Lampung menggelar Pelatihan
Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right tersebut pada Selasa 15 Oktober 2024,
di gedung PWI Solfian Akhmad Bandarlampung.
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang
Pemerintahan, Hukum dab Politik Ganjar Jationo mewakili Penjabat Gubernur
Samsudin.
Dalam kesempatan ini Ganjar mengatakan, Peraturan
Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas pada 20
Februari 2024.
"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung
jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita
yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil
dan transparan," jelasnya.
Menurut dia, pelatihan itu menjadi momen penting untuk
memahami lebih dalam tentang regulasi tersebut, agar para jurnalis, penerbit,
dan seluruh insan pers dapat menjalankannya dengan baik, dilindungi secara
hukum, dan mendapatkan hak-hak yang sesuai.
Hak Penerbit bukan hanya soal melindungi hak ekonomi
penerbit, tetapi juga terkait dengan menjaga integritas dan kualitas karya
jurnalistik, yang pada akhirnya memberikan kontribusi pada kualitas informasi
yang diterima oleh masyarakat.
"Saya berharap, melalui pelatihan ini, seluruh
peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai bagaimana penerapan Hak
Penerbit dalam praktik media di era digital saat ini," sebutnua.
Sehingga, dapat menciptakan ekosistem media yang lebih
sehat dan adil, di mana hak-hak penerbit, jurnalis, dan masyarakat sama-sama
terlindungi.
"Pemerintah Provinsi Lampung selalu berkomitmen
untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme pers,"
terangnya.
Sementara, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah yang juga
sebagai keynote speaker mengatakan, melalui pelatihan tersebut, perpres
Publisher Right bisa tersosialisasi dengan baik.
"Karena memang ini sebuah harapan bagi wartawan,
khususnya di Lampung untuk bisa meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Terlebih, kesejahteraan wartawan saat sedang menurun di
tengah badai distrubsi digital. Sehingga, diharapkan, keberadaan perpres itu
memberi jaminan bagi jurnalisme berkualitas.
Selain itu, perpres publisher right juga
diharapkan bisa meningkatkan dan memperbaiki ekosistem media di Lampung. (**)
Comments