Pemohon Ajukan 61 Bukti Surat, Sidang Pra Peradilan Agus Nompitu Dipantau Komisi Yudisial

DL/BANDARLAMPUNG/Hukum/21032024

---- Proses persiadangan Pra Peradilan atas pemohon Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang tersu bergulir hingga hari ketiga sampai pada pemeriksaan dan pengajuan bukti Pemohon, Kamis 21 Maret 2024.

Dalam sidang ini tim Penasehat Hukum Agus Nompitu, menyerahkan sebanyak 61 bukti surat sebagai bahan pertimbangan hakim tunggal Agus Windana dalam memutus perkara ini, sah atau tidak penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka.

Sebelumnya Termohon Kejati Lampung, menetapkan pemohon telah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini kami menyerahkan alat bukti surat, dan dalam sidang berikutnya besok, kami akan menghadirkan saksi ahli,” tutur Chandra Muliawan penasehat hukum Agus Nompitu.

Pada sidang hari ini, ternyata juga dihadiri dari Komisi Yudisial (KY) yang tindak sekedar memantau tetapi juga merekam dengan kameranya sepanjang jalannya persidangan.

Kordinator KY Lampung Indra Firsada, tugas utama KY menjaga kehormatan dan martabat hakim selama jalannya persidangan tersebut.

 “Kasus ini menarik perhatian masyarakat. Karenanya kita ingin memastikan tidak ada pihak luar yang mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara,” katanya.

Dia berharap dengan hadirnya KY selama proses persidangan, bisa membuat peradilan berjalan dengan adil dan lancar.

Bukan Kuasa Anggaran

Pemohon Agus Nompitu dalam persidangan itu menegaskan bahwa dirinya tidak sepantasnya menjadi tersangka dalam perkara ini. Dalam struktur kepengurusan KONI Lampung, ia bukan merupakan kuasa anggaran, melainkan hanya wakil ketua bidang perencanaan anggaran.

“Jadi tidak adil, jika saya menjadi tersangka. Tugas wakil ketua itu membantu ketua umum. Namanya membantu itu bukan mengambil alih  kewenangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tim penasehat hukum pemohon minta kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan dengan fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan, tentunya Tersangka di perkara a quo seharusnya secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.

Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu: Pengguna Anggaran : M. Yusuf Barusman, Kuasa Pengguna Anggaran H. Subeno, dan Bendahara Umum Pengeluaran Lilyana Ali. (don)