Pemohon Ajukan 61 Bukti Surat, Sidang Pra Peradilan Agus Nompitu Dipantau Komisi Yudisial

DL/BANDARLAMPUNG/Hukum/21032024
----
Proses persiadangan Pra Peradilan atas pemohon Agus Nompitu di Pengadilan Negeri
Kelas I Tanjungkarang tersu bergulir hingga hari ketiga sampai pada pemeriksaan
dan pengajuan bukti Pemohon, Kamis 21 Maret 2024.
Dalam sidang ini tim Penasehat Hukum Agus Nompitu, menyerahkan
sebanyak 61 bukti surat sebagai bahan pertimbangan hakim tunggal Agus Windana
dalam memutus perkara ini, sah atau tidak penetapan Agus Nompitu sebagai
tersangka.
Sebelumnya Termohon Kejati Lampung, menetapkan pemohon
telah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran
Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini kami menyerahkan alat bukti surat, dan dalam
sidang berikutnya besok, kami akan menghadirkan saksi ahli,” tutur Chandra
Muliawan penasehat hukum Agus Nompitu.
Pada sidang hari ini, ternyata juga dihadiri dari Komisi
Yudisial (KY) yang tindak sekedar memantau tetapi juga merekam dengan kameranya
sepanjang jalannya persidangan.
Kordinator KY Lampung Indra Firsada, tugas utama KY
menjaga kehormatan dan martabat hakim selama jalannya persidangan tersebut.
“Kasus ini menarik
perhatian masyarakat. Karenanya kita ingin memastikan tidak ada pihak luar yang
mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara,” katanya.
Dia berharap dengan hadirnya KY selama proses
persidangan, bisa membuat peradilan berjalan dengan adil dan lancar.
Bukan Kuasa
Anggaran
Pemohon Agus Nompitu dalam persidangan itu menegaskan bahwa
dirinya tidak sepantasnya menjadi tersangka dalam perkara ini. Dalam struktur
kepengurusan KONI Lampung, ia bukan merupakan kuasa anggaran, melainkan hanya
wakil ketua bidang perencanaan anggaran.
“Jadi tidak adil, jika saya menjadi tersangka. Tugas
wakil ketua itu membantu ketua umum. Namanya membantu itu bukan mengambil
alih kewenangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tim penasehat hukum pemohon minta kepada
hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan bahwa Penetapan
Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang
dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27
Desember 2023 adalah tidak sah dan
tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan
dengan fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan, tentunya
Tersangka di perkara a quo seharusnya
secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran
atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.
Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui
Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu: Pengguna Anggaran : M. Yusuf
Barusman, Kuasa Pengguna Anggaran H. Subeno, dan Bendahara Umum Pengeluaran Lilyana
Ali. (don)
Comments