Hari Ini Sidang Pra Peradilan Agus Nompitu, Akan Banyak Yang Terungkap Di Sini Dengan Terang Benderang

DL/Bandarlampung/Hukum/19032024
----
Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Agus Nompitu (AN) atas persangkaan kepada
dirinya dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2019-2023 sudah bergulir sidang yang
pertama pekan lalu, dan hari ini Selasa 19 Maret 2024 adalah persidangan yang
kedua.
Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)
Kelas 1 A Bandar Lampung, Selasa ini, ditengarai akan banyak memberikan
pandangan kepada Hakim lantaran perlawanan AN ini memiliki bukti-bukti yang
kuat.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun faktanya
tak satupun ditemukan pada berkas yang mengarah pada klien kami, bahkan secara
objektivitas dan fakta-fakta juga menunjukkan demikian,” kata Advokat Chandra
Muliawan sebagai penasehat hukum AN. Senin 18 Maret 2024 di Bandarlampung.
Awang, panggilan akrab Chandra Muliawan pada sidang itu
akan membacakan permohonan di depan hakim tentang berbagai pertimbangan
tersebut.
“Kami merasa klien kami AN di dzolimi, diduga dipaksa
mempertanggungjawabkan pekerjaan yang tidak dilakukannya. Dan demi hukum, bila
gugatan kami ini diterima, maka status tersangka bisa dibatalkan,” ujarnya.
Penasehat hokum menegaskan bahwa pada siding hari ini
akan menghadirkan AN. Dan untuk tim hokum akan menurunkan tujuh advokat yang
sebelumnya sudah menerima kuasa dari AN.
“Yaa ini tim utama untuk Pra Peradilan yang ada dalam
kuasa tujuh orang. Namun akan hadir juga sahabat, kerabat dan keluarga klien
kami sebagai pendamping menghadiri sidang,” ujarnya.
Menurut Awang, hari ini akan banyak fakta yang terungkap
di persidangan kedua itu yang diharapkan akan memberikan gambaran yang terang
benderang akan kasus KONI Lampung untuk hakim yang mengadili perkara ini, karena
bertahun-tahun kasus ini bergulir namun tampaknya Kejaksaan Tinggi agak
kesulitan menemukan bukti.
“Hingga akhirnya mencuat soal penginapan dan catering yang
diduga juga ada aliran uang ke sana sini. Hukum tidak boleh berasumsi tapi berdasarkan
data dan fakta. Saya yakin pengadilan akan menjadi benteng terakhir. Dalam
perkara ini klien kami posisinya kan pada perencanaan bukan pengguna, maka keyakinan
kami, demi hukum status tersangka itu akan terlepas dari klien kami AN,” ungkap
Chandra.
Selain tujuh advokat yang sudah dikuasakan tersebut, AN
juga mendapat support dari ketua FKPPI PD VIII Lampung, Toni Eka Chandra yang
juga menyiapkan tim advokat LBH FKPPI untuk AN yang dalam hal ini sebagai dewan
penasehat FKPPI Lampung. (don)
Comments