Hari Ini Sidang Pra Peradilan Agus Nompitu, Akan Banyak Yang Terungkap Di Sini Dengan Terang Benderang

DL/Bandarlampung/Hukum/19032024

---- Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Agus Nompitu (AN) atas persangkaan kepada dirinya dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2019-2023 sudah bergulir sidang yang pertama pekan lalu, dan hari ini Selasa 19 Maret 2024 adalah persidangan yang kedua.

Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandar Lampung, Selasa ini, ditengarai akan banyak memberikan pandangan kepada Hakim lantaran perlawanan AN ini memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun faktanya tak satupun ditemukan pada berkas yang mengarah pada klien kami, bahkan secara objektivitas dan fakta-fakta juga menunjukkan demikian,” kata Advokat Chandra Muliawan sebagai penasehat hukum AN. Senin 18 Maret 2024 di Bandarlampung.

Awang, panggilan akrab Chandra Muliawan pada sidang itu akan membacakan permohonan di depan hakim tentang berbagai pertimbangan tersebut.

“Kami merasa klien kami AN di dzolimi, diduga dipaksa mempertanggungjawabkan pekerjaan yang tidak dilakukannya. Dan demi hukum, bila gugatan kami ini diterima, maka status tersangka bisa dibatalkan,” ujarnya.

Penasehat hokum menegaskan bahwa pada siding hari ini akan menghadirkan AN. Dan untuk tim hokum akan menurunkan tujuh advokat yang sebelumnya sudah menerima kuasa dari AN.

“Yaa ini tim utama untuk Pra Peradilan yang ada dalam kuasa tujuh orang. Namun akan hadir juga sahabat, kerabat dan keluarga klien kami sebagai pendamping menghadiri sidang,” ujarnya.

Menurut Awang, hari ini akan banyak fakta yang terungkap di persidangan kedua itu yang diharapkan akan memberikan gambaran yang terang benderang akan kasus KONI Lampung untuk hakim yang mengadili perkara ini, karena bertahun-tahun kasus ini bergulir namun tampaknya Kejaksaan Tinggi agak kesulitan menemukan bukti.

“Hingga akhirnya mencuat soal penginapan dan catering yang diduga juga ada aliran uang ke sana sini. Hukum tidak boleh berasumsi tapi berdasarkan data dan fakta. Saya yakin pengadilan akan menjadi benteng terakhir. Dalam perkara ini klien kami posisinya kan pada perencanaan bukan pengguna, maka keyakinan kami, demi hukum status tersangka itu akan terlepas dari klien kami AN,” ungkap Chandra.

Selain tujuh advokat yang sudah dikuasakan tersebut, AN juga mendapat support dari ketua FKPPI PD VIII Lampung, Toni Eka Chandra yang juga menyiapkan tim advokat LBH FKPPI untuk AN yang dalam hal ini sebagai dewan penasehat FKPPI Lampung. (don)