Sidang Pra Peradilan Agus Nompitu Ditunda, Paparkan Siapa Pengguna Anggaran KONI

Agus Nompitu didampingi para Penasehat Hukumnya saat memberikan keterangan pers di PN Tanjungkarang, Rabu 13 Maret 2024.

DL/ Bandarlampung/ Hukum/Olahraga / 13032024

---- Babak baru perkara Pidana khusus Korupsi Dana Hibah Pemporv Lampung kepada  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2019-2023 mencuat.

Salah satu pejabat KONI Lampung yang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Agus Nompitu, mantan Wakil Ketua Umum Bidang Anggaran pada kepengurusan KONI periode tahun 2019-2023 kepada wartawan menjelaskan duduk perkara pengguna anggaran di KONI Lampung usai menjalani sidang perdana yang ditunda sepekan ke depan di PN Tanjungkarang, Rabu 13 Maret 2024.

Kepada Wartawan Agus menjelaskan siapa sebenarnya yang terkait langsung dengan pengguna-pengguna anggaran KONI Lampung tahun 2019 – 2023 itu.

“Ketua Umum KONI Lampung saudara Yusuf Barusman, beliau adalah sebagai pengguna anggaran, kewenangannya adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan persetujuan pengeluaran Keuangan KONI. Kemudian Sekretaris Umum saudara Subeno dalam hal ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan demikian keduanya memiliki kewenangan terkait dengan penggunaan anggaran pada KONI Lampung periode 2019-2024,” kata Agus.

Kemudian, lanjut Agus, ada pejabat yang berwenang yakni Bendahara Umum yang dijabat oleh Lilyana Ali, dimana Bendahara Umum juga punya kewenangan untuk mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam bentuk perintah bayar yang pegeluarannya dilakukan oleh Bendahara Umum.

“Kalau saya adalah sebagai wakil ketua umum bidang perencanaan jadi bukan ranah pengguna anggaran. Itu yang patut digarisbawahi,” tegas Agus.

Agus yang jabatannya di bidang Perencanaan itu dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Lampung tahun anggaran 2019-2023 seniai lebih dari Rp2 miliar, yang saat ini perkaranya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Agus menjadi tersangka bersama salah satu pejabat KONI Lampung lainnya yakni Frans Nurseto, wakil ketua umum Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung periode 2019-2023.

Dan kini Agus mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang pada agenda sidang perdana ditunda sepekan mendatang, karena pihak Kejaksaan tidak hadir. (tim/Har)