Gindha Serius Sikapi Lewat Gugatan, Sengketa Suara Supriadi dan Putra Jaya

DL/Bandarlampung/Hukum/Politik/12032024

----- Gindha Ansori Wayka yang telah menerima pelimpahan kuasa dari politisi Partai Golkar, Supriyadi Alfian untuk pengurusan sengketa internal partai terkait perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, kini sedang menyusun gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.

Ini dipastikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan yang saat ini akan segera menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yakni Nomor Urut 4 yakni H. Supriyadi Alfian dan Nomor Urut 7 H. Putra Jaya Umar.

Dalam keterangan pers hari ini Selasa 12 Maret 2024 di Bandarlampung, Ginda menjelaskan Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi. Ini berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.

Dia menegaskan bahwa ini murni persoalan internal partai dan tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai peserta Pemilu lainnya.

Gindha mengatakan tidak terburu-buru menyampaikan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 hari sejak sengketa atau perselisihannya mengemuka.

Gindha masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang. Ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017. Di antaranya adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Selain itu, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan yang disampaikan sejak 6 Maret 2024.

Oleh karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama, pihaknya mendesak agar Bawaslu Lampung melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik di Palembang terkait keabsahan dokumen yang diupload melalui aplikasi SiRekap.

Pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan itu. “Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.” Katanya. (lis/*)