Polda Lampung Tangkap 20 Tersangka Terkait Jaringan Narkotika Asal Malaysia
DL/LAMPUNG/Hukum/07032024
--- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar
sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan total
barang bukti yang disita mencapai 87,5 kilogram yang diperkirakan senilai mencapai
Rp 131 miliar.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy
Santika, menyampaikan bahwa kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam
dua peristiwa yang berbeda.
"Dua sindikat ini melibatkan total 20 tersangka.
Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction," ungkap Helmy dalam konferensi pers di
Mapolda Lampung, pada Rabu 6 Maret 2024 siang.
Helmy menambahkan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa.
Sementara itu, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya,
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, menjelaskan
bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa 5 Pebruari 2024 sore di
Pelabuhan Bakauheni.
"Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram
sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," terang
Erlin.
Sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan disembunyikan di
dalam lapisan pintu kendaraan, terdiri dari 43 bungkus besar dan 14 bungkus
sedang.
Dari sindikat pertama, 15 orang berhasil ditangkap di
wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.
Para tersangka sindikat pertama termasuk Emil Budias
(koordinator kurir), Abrar, dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor),
serta Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali).
Pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa 21
Februari 2024 dini hari di Seaport Interdiction
Pelabuhan Bakauheni. "Sabu-sabu seberat 35,1 kilogram berhasil
diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," tambah Erlin.
Sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas
hitam, terdiri dari 33 bungkus, dan ditempatkan di belakang jok penumpang.
Dari sindikat kedua, lima orang berhasil ditangkap,
termasuk Riki Chandra (pemilik barang), Diki Hariansah, Radho, dan Riky Hamdani
(kurir), serta Nurhayati (pencari mobil rental). (lis)
Comments