Kejari Lampura Adakan Penyuluhan Hukum Terkait KADU, KDRT Serta Penyalahgunaan Narkotika
DL/Lampung Utara/Hukum/Sport/07032024
---- Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara
yang dipimpin langsung Kepala Kejari Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, melakukan
penyuluhan hokum di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan kali ini di kecamatan
Blambangan Pagar.
Penyuluhan hukum itu digelar di Rumah Restorative Justice
atau Nuwo Damai di Taman Wisata Way Tebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambangan
Pagar, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis 7 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu Kejari Lampura membawa tiga materi
pokok yakni Kekerasan Anak Dibawah Umur (KADU), Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) dan Penyalahgunaan Narkotika.
Mengawali penyuluhan itu, Camat Blambangan Pagar,
Andriani Salim, MM, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah menjadikan wilayah Kecamatan
Blambangan Pagar sebagai konsenterasi Penyuluhan Hukum.
“Materi penyuluhan ini sangat menarik dan memang sangat
kami butuhkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat di sini terkait tiga
persoalan tersebut. Di sini yang ditekankan adalah dari keluarga, dimana di
sana ada anak-anak penerus bangsa yang wajib diasuh dengan baik,” kata Andriani.
Sementara itu Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid
Rumdana juga berterima kasih kepada Camat setempat, jajaran TNI dan Polri yang
bertugas di wilayah itu yakni Babinsa dan Babinkamtibmas serta segenap jajaran
Pemerintahan Desa Jagang dan masyarakat Desa Jagang atas antusias menyambut
penyuluhan ini.
“Penyuluhan ini telah kami agendakan sejak lama, dan juga di Rumah Restorative Justice yaitu Nuwo Damai ini sehingga tempat ini semakin bermanfaat,” kata Kajari.
Kasus KADU dan
KDRT
Terkait dua kasus yakni KADU dan KDRT, Kajari Lampung
Utara itu juga menyampaikan, dalam catatan pihaknya pada sepanjang 2023 lalu ada
23 perkara terkait kekerasan seksual terhadap anak dan di tahun 2024 sudah ada
4 perkara yang tengah ditangani pihaknya terkait kasus kekerasan terhadap anak
di bawah umur.
Materi disampaikan secara visual dan menarik oleh Kasubsi
A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Glenn Lucky, SH.
Materi pertama yang disampaikannya terkait penyalahgunaan
narkotika yaitu tentang Napza. Ada tiga golongan Narkotika yang diperkenalkan salah
satunya zat-zat adiktif, kemudian dampak Napza, Narkoba pada pelajar, sanksi
penyalahgunaan narkoba dan pencegahan narkoba.
Pada materi KDRT yang meliputi definisi, klasifikasi KDRT
dan Undang-undang PKDRT. Kemudian materi ketiga yaitu kekerasan seksual
terhadap anak mulai dari dasar hukum, definisi, contoh kekerasan anak dibawah
umur, pencegahan dan ancaman hukuman pelaku.
Peralatan yang dipergunakan dalam penyuluhan ini memang
sudah sangat baik dan program visualisasinya mempermudah masyarakat untuk
menelaah materi penyuluhan.
Dalam diskusi semakin menarik karena dengan banyaknya
pertanyaan dan pembahasan juga dari masyarakat, sehingga penyuluhan ini
diharapkan dapat diserap isi dan maknanya.
Dalam kesempatan ini Kajari Lampura menyimpulkan dari
semua materi yang telah disampaikan itu berdasarkan keilmuan tentang bagaimana
sikap sebagai orang tua adalah waspada.
“Intinya agar kita waspada. Jika sudah tau akibatnya,
maka orang tua dan keluarga bisa melakukan antisipasi dan pencegahan. Dan
semoga seluruh materi tadi bisa bermanfaat secara nyata di tengah masyarakat,”
ungkap Kajari. (don)
Comments