Disperindag Lampura Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara

DL/Kotabumi/Hukum/06032024

----- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, Selasa 5 Maret 2024.

Ini disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Hendri, SH., MH usai penandatanganan MoU tersebut kepada media ini, yang tujuannya adalah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kesempatan ini Kadisperindag didampingi Sekretaris Amiril, Kasi pada Dinas Dusperindag dan Seluruh Kepala Unit Pasar (KUP) se-Kabupaten Lampung Utara yang disambut langsung Kajari Lampung Utara Muhammad Farid Rumdana, SH., MH., Kepala Seksi Pidsus merangkap Plh. Kepala Seksi Datun M. Azhari Tanjung, SH., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Chandra Rizki, SH., MH.

Dalam sambutannya, Hendri menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kerjasama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara.

“Selanjutnya dengan adanya MoU ini, selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama untuk beberapa hal antara lain proses maupun pelaksanaan penarikan retribusi pasar serta juga hal-hal lain yang terkait dengan kewenangan pemerintah daerah khususnya di bidang perdagangan dan perindustrian sesuai dengan kewenangannya dan dalam rangka mewujudkan good governance.” ujar Hendri.

Dalam kesempatan ini Kajari Muhammad Farid Rumdana, menyambut baik kerjasama ini dan berharap MoU ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.” ujar Kajari.

MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Lis/Diskominfo-Lu)