Anggota Linmas Beringin Raya Dipecat Setelah Ditegur Walikota Karena Merokok

DL/Bandarlampung/Humaniora/20102023
---- Seorang anggota satuan Perlindingan Masyarakat (Linmas)
Kelurahan Beringin Raya Kemiling Bandarlampung, Sunardi Sunubroto,
diberhentikan oleh Plt Lurah Beringin Raya dengan surat pemberhentian nomor
474/31/V.58.VI.95/IX/2023 tertanggal 22 September 2023 yang ditanda tangani
oleh Patoni, S.Sos.
Dalam alasan pada surat tersebut bahwa yang bersangkutan melanggar
kedisiplinan. Dan ini dibenarkan oleh Plt Lurah Beringin Raya saat dihubungi detiklampung.com via selulernya, Kamis
19 Oktober 2023.
Dia mengatakan bahwa Sunubroto dinilai tidak disiplin.
Seperti dalam petikan pernyataan Patoni berikut ini.
“Baik pak terkait
dengan pemberhentian linmas kel beringin raya karna bersangkutan tidak di
siplin dalam menjalankan tugasnya sebagai linmas setiap pelaksanaan jumat
bersih yg bersangkutan tidak pernah ikut dan yg besangkutan sudah mendapat
surat peringatan,” demikian yang disampaikan Patoni kepada media ini melalui
WhatsApp.
Patoni menegaskan bahwa ini disampaikan agar lebih jelas
alasan pemberhentian tersebut. “Yang bersangkutan juga sudah mendapatkan surat
peringatan sebelumnya, yaitu dari lurah sebelum saya,” tambahnya.
Tidak Ada SK
Sementara itu Sunardi Sunubroto yang dalam kesehariannya
dipanggil Daeng, justru masih heran dengan surat pemecatannya sebagai Linmas
itu.
“Kok berbeda yaa. Seingat saya, surat pemecatan itu
terbit sehari setelah saya ditegur oleh Ibu Walikota Bandarlampung pada acara
di Kalpataru, karena saat itu saya merokok saat pertemuan. Dan saat itu memang
Bunda Eva menegurnya,” kata Daeng.
Keesokan harinya dia menerima surat pemberhentian itu
dari lurah melalui komandan regu Linmas setempat.
“Nah saya terheran-heran. Saya tidak pernah diberikan
surat peringatan sebelumnya, tidak dipanggil dulu misalnya dimarahin dulu atau
gimana. Tau-tau ada surat pemecatan. Ya bingung geh,” kata Daeng.
Setelah itu dia mengaku melakukan upaya dengan menanyakan
alasan pemecatan yang melanggar disiplin ini apakah sudah benar kepada sejumlah
pejabat kelurahan dan kecamatan. “Pak Camat saya hubungi tidak bisa, maksudnya
saya mau menghadap langsung dan menanyakan penyebab sesungguhnya, Kok saya
diberi vonis tidak disiplin dan tidak pernah ikut kegiatan kebersihan setiap
Jumat, Kan banyak juga yang gak ikut. Bukan saya aja.,” demikian pembelaan
Daeng.
Daeng mengaku beberapa koleganya di HMI Kota
Bandarlampung juga memberikan dukungan kepadanya, dan salah satu koleganya yang
dekat dengan ring Walikota mengatakan bahwa tidak ada perintah dari Walikota
untuk memecat Daeng, meskipun saat itu dia ditegur karena merokok.
“Ada kolega yang mecoba mencari fakta apakah pemecatan
ini karena perintah walikota ata bagaimana. Ternyata dari sumber yang layak
dipercaya, tidak ada perintah itu. Hanya menegur keras saja. Dan itu wajar
dilakukan oleh pimpinan pada saat-saat tertentu menegur keras bawahannya,” kata
Daeng.
Namun demikian sampai saat ini tidak ada kabar lain baik
dari kelurahan dan kecamatan Kemiling untuk melakukan pembicaraan soal
pemecatan Daeng.
Ketika ditanyakan apakah Daeng diangkat sebagai Linmas
memiliki SK – Surat Keputusan, atau Surat Tugas, Daeng mengatakan tidak punya.
Namun dia menerima insentif rutin dari Bank Waway Bandarlampung setiap bulan.
“Gini lo. Soal SK kayaknya memang tidak ada. Sebagian
besar Linmas tidak ada SK. Tapi menerima insentif, iya. SK tidak ada, dan surat
peringatan itu juga tidak pernah ada dan sampai ke saya. Apa mungkin surat
surat itu ada tetapi tidak disampaikan ke saya? “ tanya Daeng.
Namun dia tetap masih menunggu, jika memang ada penjelasan
untuk dia secara langsung dari pejabat terkait. (tim)
Comments