Tujuh Warga Anak Tuha Dipulangkan ke Keluarga Usai Pemeriksaan Pasca Aksi Penolakan Pengelolaan Lahan PT BSA

DL/LAMPUNG/Hukum/21092023
---- Tujuh orang petani yang sempat diamankan saat
terjadi kericuhan proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah
dipulangkan kepolisian.
Para petani ini ikut dalam aksi penolakan pengolahan
lahan yang dilaksanakan oleh PT BSA pada Kamis 21 September 2023 di Kecamatan
Anak Tuha.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit
menyebutkan dalam kegiatan itu sempat terjadi kericuhan. Sehingga aparat
kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas serta
menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar.
Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses tersebut
juga mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam.
Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung
Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat
diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing," kata
Andik, Sabtu 23 September 2023.
Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam
pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. Diketahui seorang warga tersebut selain
kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi masa serta menghalangi pihak
perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.
"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam,
jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Andik.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan
Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto
mengatakan oknum anggota yang melakukan tindakan diluar SOP pada Kamis kemarin
telah dilakukan pemeriksaan.
Oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) ZK itu terekam
melakukan perbuatan diluar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA. "Kita
sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya," kata
Andre.
Andre mengatakan pihaknya melakukan gerak cepat untuk
merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti
kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan, Bripka ZK telah
melanggar 10 ayat 1a dan b perpol no 1 tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan
pengaduan masyarakat. "Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik
dilakukan dalam waktu dekat," kata Andre. (Ags)
Comments