Tokoh Masyarakat Imbau Damai Terkait Pengelolaan Lahan Perusahaan di Lampung Tengah
DL/LAMPUNG/Hukum/24092023
---- Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Tengah meminta
proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) bisa berlangsung damai.
Permintaan ini ditujukan kepada kedua belah pihak, baik
itu dari warga dan juga kelompok kerja (pokja) forum komunikasi pimpinan daerah
(forkopimda) Lampung Tengah.
Para tokoh masyarakat ini mengatakan proses pengolahan
lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA itu bisa memakan waktu karena luasnya lahan.
Pun begitu dengan warga yang saat ini masih menimbang
untuk melakukan pemanenan tanamannya atau melapor untuk memperoleh tali asih
(ganti rugi) dari perusahaan.
Ahmad Wagimin anggota DPRD Lampung Tengah yang juga warga
Kecamatan Padang Ratu mengatakan agar kedua belah pihak mengambil jalan damai
dalam penyelesaian masalah.
"Kita berharap masyarakat sadar dan taat hukum yang
berlaku," kata Wagimin, Minggu 24 September 2023.
Begitu juga dengan Pokja Forkopimda untuk mengedepankan
dialog demi menyerap aspirasi masyarakat dan mampu mengembangkan pembangunan
yang merata dengan kehadiran perusahaan pengelola. "Sehingga kondisi di
Lampung Tengah ini terus kondusif dan tentram," katanya.
Hal senada disampaikan Rosali, tokoh masyarakat adat
Kampung Tanjung Harapan meminta agar permasalahan yang terjadi di lahan itu
diselesaikan dengan jalan damai.
"Harapan kita, semua berlangsung damai, tidak ada
kekerasan dari masyarakat dan pokja. Semua bisa diselesaikan jika ada
dialog," kata Rosali.
Sementara itu, tokoh pemuda Kampung Bumi Jaya, Martono
menilai agar masyarakat dan perusahaan saling membuka diri demi tercapainya
kesepakatan dari kedua belah pihak. Hingga pengembangan investasi yang baik
dapat berjalan demi pembangunan Lampung Tengah kedepan.
Menurut Martono, masyarakat bisa mempertimbang opsi-opsi
yang diberikan oleh Pengelola lahan dalam hal ini PT.BSA terkait tali asih
tanam tumbuh mereka.
Kemudian perusahaan juga tidak dengan serta merta
menuntut haknya tanpa memperhatikan kondisi sosial di sekitar lahan mereka.
"Jika masyarakat dan perusahaan bisa bekerja sama,
tentu yang mendapat untung adalah Lampung Tengah, perekonomian bisa meningkat
dan keamanan terjaga," kata dia.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit
mengatakan, pihak perusahaan masih menunggu warga yang merasa menanam di lahan
yang menjadi sengketa untuk mendatangi posko Pokja Forkopimda di kantor
Kecamatan Anak Tuha.
"Silahkan warga yang menanam mendatangi posko untuk
dihitung dan diganti rugi tanam tumbuh. Atau jika ingin memanen sendiri juga
diperbolehkan, nanti akan dikawal," kata Andik.
Untuk ganti rugi tanam tumbuh ini, PT BSA menyiapkan Tali
asih yang di sesuaikan dengan kemampuan serta kesepakatan antara perusahaan
dengan warga. (ags)
Comments