Tokoh Masyarakat Imbau Damai Terkait Pengelolaan Lahan Perusahaan di Lampung Tengah

DL/LAMPUNG/Hukum/24092023

---- Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Tengah meminta proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) bisa berlangsung damai.

Permintaan ini ditujukan kepada kedua belah pihak, baik itu dari warga dan juga kelompok kerja (pokja) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Lampung Tengah.

Para tokoh masyarakat ini mengatakan proses pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA itu bisa memakan waktu karena luasnya lahan.

Pun begitu dengan warga yang saat ini masih menimbang untuk melakukan pemanenan tanamannya atau melapor untuk memperoleh tali asih (ganti rugi) dari perusahaan.

Ahmad Wagimin anggota DPRD Lampung Tengah yang juga warga Kecamatan Padang Ratu mengatakan agar kedua belah pihak mengambil jalan damai dalam penyelesaian masalah.

"Kita berharap masyarakat sadar dan taat hukum yang berlaku," kata Wagimin, Minggu 24 September 2023.

Begitu juga dengan Pokja Forkopimda untuk mengedepankan dialog demi menyerap aspirasi masyarakat dan mampu mengembangkan pembangunan yang merata dengan kehadiran perusahaan pengelola. "Sehingga kondisi di Lampung Tengah ini terus kondusif dan tentram," katanya.

Hal senada disampaikan Rosali, tokoh masyarakat adat Kampung Tanjung Harapan meminta agar permasalahan yang terjadi di lahan itu diselesaikan dengan jalan damai.

"Harapan kita, semua berlangsung damai, tidak ada kekerasan dari masyarakat dan pokja. Semua bisa diselesaikan jika ada dialog," kata Rosali.

Sementara itu, tokoh pemuda Kampung Bumi Jaya, Martono menilai agar masyarakat dan perusahaan saling membuka diri demi tercapainya kesepakatan dari kedua belah pihak. Hingga pengembangan investasi yang baik dapat berjalan demi pembangunan Lampung Tengah kedepan.

Menurut Martono, masyarakat bisa mempertimbang opsi-opsi yang diberikan oleh Pengelola lahan dalam hal ini PT.BSA terkait tali asih tanam tumbuh mereka.

Kemudian perusahaan juga tidak dengan serta merta menuntut haknya tanpa memperhatikan kondisi sosial di sekitar lahan mereka.

"Jika masyarakat dan perusahaan bisa bekerja sama, tentu yang mendapat untung adalah Lampung Tengah, perekonomian bisa meningkat dan keamanan terjaga," kata dia.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihak perusahaan masih menunggu warga yang merasa menanam di lahan yang menjadi sengketa untuk mendatangi posko Pokja Forkopimda di kantor Kecamatan Anak Tuha.

"Silahkan warga yang menanam mendatangi posko untuk dihitung dan diganti rugi tanam tumbuh. Atau jika ingin memanen sendiri juga diperbolehkan, nanti akan dikawal," kata Andik.

Untuk ganti rugi tanam tumbuh ini, PT BSA menyiapkan Tali asih yang di sesuaikan dengan kemampuan serta kesepakatan antara perusahaan dengan warga. (ags)