Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Tinggi

DL/Mesuji/Hukum/25082023

--- Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung nampaknya harus menjadi perhatian semua pihak pemangku kepentingan.

Hal ini dikatakan Ketua Forum Pusat Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung Yuli Nuragreini, ketika melakukan monitoring forum Puspa di Kabupaten Mesuji, Jumat 25 Agustus 2023.

Menurut aktivis perempuan ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak usianya 13 hingga 17 tahun. Di Provinsi Lampung sebanyak 311 kasus yang dilaporkan dan masih banyak lagi mungkin kasus yang belum dilaporkan.

"Untuk itu keberadaan Forum Puspa di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung masih diperlukan, sebagai agen pencegahan dan edukasi kepada masyarakat," kata Yuli Nuragreini.

Menurutnya, perlu organisasi yang concern untuk melakukan pencegahan dan edukasi ke masyarakat. Karena saat ini memang sudah tinggi keberanian masyarakat untuk melapor.

"Namun masih banyak juga kasus yang tidak dilaporkan. Untuk itu masih sangat penting organisasi yang masih sadar dan peduli terhadap perempuan dan anak," paparnya.

Monitoring dan evaluasi organisasi Forum Puspa yang diselenggarakan di Kantor PWI setempat dihadiri oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Yanti Hakim, Kepala Dinas PPA Kabupaten Mesuji Sri Puji Astuti Hasibuan, Anggota Puspa Kabupaten Mesuji dari Organisasi Perempuan di Kabupaten Mesuji (Fatayat NU, Aisyiyah, Salimah) dan Perwakilan dari dunia usaha.

Dukungan PWI

Sebelumnya, PWI Kabupaten Mesuji, berkomitmen akan ikut melawan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Komitmen itu disampaikan Dewan Penasehat PWI Mesuji, Lampung, Juan Santoso Situmeang dalam acara sarasehan yang digelar Kejari Mesuji, Lampung, Selasa 18 Juli 2023.

"Kami sebagai media pasti mendukung dan mendorong untuk edukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan dan perundungan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mesuji Lampung," ujarnya.

Dijelaskan Juan, dalam kode etik jurnalistik seorang wartawan memiliki tugas untuk memberikan edukasi di setiap pemberitaannya. Termasuk dalam hal pemberitaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Isi berita yang terkandung harus akurat agar masyarakat mengetahui penyebab dari persoalan yang terjadi. Mari bersama sama ikut mengatasi persoalan ini," jelasnya. (sup)