Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Tinggi
DL/Mesuji/Hukum/25082023
--- Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak
di Provinsi Lampung nampaknya harus menjadi perhatian semua pihak pemangku
kepentingan.
Hal ini dikatakan Ketua Forum Pusat Partisipasi Publik
untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung Yuli
Nuragreini, ketika melakukan monitoring forum Puspa di Kabupaten Mesuji, Jumat
25 Agustus 2023.
Menurut aktivis perempuan ini, kekerasan terhadap
perempuan dan anak usianya 13 hingga 17 tahun. Di Provinsi Lampung sebanyak 311
kasus yang dilaporkan dan masih banyak lagi mungkin kasus yang belum
dilaporkan.
"Untuk itu keberadaan Forum Puspa di Kabupaten/Kota
di Provinsi Lampung masih diperlukan, sebagai agen pencegahan dan edukasi
kepada masyarakat," kata Yuli Nuragreini.
Menurutnya, perlu organisasi yang concern untuk melakukan pencegahan dan edukasi ke masyarakat. Karena
saat ini memang sudah tinggi keberanian masyarakat untuk melapor.
"Namun masih banyak juga kasus yang tidak dilaporkan.
Untuk itu masih sangat penting organisasi yang masih sadar dan peduli terhadap perempuan
dan anak," paparnya.
Monitoring dan evaluasi organisasi Forum Puspa yang
diselenggarakan di Kantor PWI setempat dihadiri oleh Kepala Dinas Perlindungan
Perempuan dan Anak Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan
Perempuan Yanti Hakim, Kepala Dinas PPA Kabupaten Mesuji Sri Puji Astuti
Hasibuan, Anggota Puspa Kabupaten Mesuji dari Organisasi Perempuan di Kabupaten
Mesuji (Fatayat NU, Aisyiyah, Salimah) dan Perwakilan dari dunia usaha.
Dukungan PWI
Sebelumnya, PWI Kabupaten Mesuji, berkomitmen akan ikut
melawan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Komitmen itu disampaikan Dewan Penasehat PWI Mesuji,
Lampung, Juan Santoso Situmeang dalam acara sarasehan yang digelar Kejari
Mesuji, Lampung, Selasa 18 Juli 2023.
"Kami sebagai media pasti mendukung dan mendorong
untuk edukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan dan perundungan terhadap anak
dan perempuan di Kabupaten Mesuji Lampung," ujarnya.
Dijelaskan Juan, dalam kode etik jurnalistik seorang wartawan
memiliki tugas untuk memberikan edukasi di setiap pemberitaannya. Termasuk
dalam hal pemberitaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Isi berita yang terkandung harus akurat agar
masyarakat mengetahui penyebab dari persoalan yang terjadi. Mari bersama sama
ikut mengatasi persoalan ini," jelasnya. (sup)
Comments