Kejari Mesuji Ekspos: Terminal Tipe C Masuk Ke Tahap Lidik

DL/Mesuji/Hukum/24072023

---- Kurang dari setahun kehadiran Kejaksaan Negeri Mesuji sudah tampak banyak memberikan arti kepada kabupaten Mesuji terutama dalam penegakan bidang hukum.

Dimulai dari memberikan Restorative Justice kepada warga yang sandung hukum, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba, senjata api hingga pemusnahan uang palsu hasil kejahatan senilai Rp3 miliar lebih.

Dalam ekspose yang dilakukan pihak Kejari Mesuji beberapa hasil kerja dipaparkan bahkan penanganan kasus baru yang kini sedang ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, yakni kasus Terminal Tipe C di wilayah hukum Mesuji.

"Selain itu, kita juga melakukan pendekatan kepada masyarakat dan lingkungan sekolah melalui Jaksa masuk sekolah, untuk melakukan pembinaan dan edukasi sertasosialisai hukum," terang Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, Jumat 21 Juli 2023.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyidikan atas Perkara Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dimulai pada Juni 2023 lalu.


“Untuk perkara Terminal Tipe C, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka," terang Leo.

Untuk diketahui, lanjut Leo, Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.1.777.000.000.

Atas Dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. Sapo Neduh Construction yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp1.481.151.541,29.

Namun kemudian pekerjaan itu dialihkan oleh HP kepada CV. Sandi Buana Menggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.724.995.000.

“Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh saudara NH selaku Direktur Utama CV. Sandi Buana Menggala dialih tugaskan atau dipinjam pakai kepada Saudara BR, dan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji tidak dilaksanakan oleh saudara BR sesuai dengan item pekerjaan pada Surat Perjanjian (Kontrak).

Sehingga atas hasil penyelidikan tersebut, maka disimpulkan adanya dugaan  perbuatan melawan hukum didapatkan dan terdapat indikasi kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan kegiatan tersebut dengan perhitungan sementara sebesar Rp.385.646.785. (sup)