Mafia Tanah makan Korban Lagi Di Lampung Selatan

DL/31052023/Lampung Selatan
----- Dugaan mafia tanah kini sudah merambah sampai
ketingkat desa mulai terbukti. Seperti nasib
seorang petani yang bernama Jaenuri (65) warga Dusun 1 Kemangjaya Rt.001
Rw.001 Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan ini.
Pasalnya, sebidang tanah peladangan miliknya seluas
kurang lebih 2.376 M kini sudah atas nama orang lain dan sudah disertifikatkan
oleh tetangganya yang berinisial SKT.
Padahal, Jaenuri tidak pernah menjual atau
mensertifikatkan tanah tersebut. Akibat kejadian ini, Jaenuri menempuh jalur
hukum didampingi kuasa hukumnya Rahmatullah, S.H dan Rekan dari para Advokat
atau Penasehat Hukum dan atau Konsultan Hukum dan Assisten Advokad pada kantor
hukum Felano, Huwae & Partners Law Firm selanjutnya disebut FHP Law Firm mendatangi
Mapolres Lampung Selatan pada, Rabu 31 Mei 2023.
Usai mendatangi Mapolres Lampung Selatan, melalui kuasa
hukumnya Rahmatullah, S.H. kepada detiklampung.com
menjelaskan, sebidang tanah milik Jaenuri seluas kurang lebih 2.376 M, diduga
telah dijual dan dikuasai orang lain. Bahkan tanah tersebut sudah
disertifikatkan atas nama SKT yang
merupakan tetangganya sendiri.
Sebelumnya, lanjut Rahmatullah, kliennya sudah pernah
memperingatkan SKT bahwa tanah yang digarapnya adalah milik Jaenuri. Namun,
peringatan Jaenuri tidak digubris oleh SKT, pada saat itu, Jaenuri tidak
mengetahui jika tanah peladangan atau persawahan miliknya sudah dijual dan
disertifikatkan atas nama orang lain.
“Klien saya mengetahui kalau tanah peladangan miliknya
diduga sudah dijual oleh orang lain bahkan sudah disertifikatkan pada bulan Maret 2023, kabar itupun Dia dapat
dari menantunya yang bernama Deri. Tepatnya pada bulan Ramadhan kemarin. Klien
saya kaget karena tidak pernah merasa menjual tanah tersebut tiba-tiba sudah
dijual dan dikuasai oleh orang lain,” jelasnya.
Rahmatullah mengatakan, pada kasus ini, pihaknya
juga melaporkan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat yang dilakukan oleh SE, IW dan SL.
Pasalnya, ketiganya diduga turut serta dalam memuluskan
terbitnya sertifikat tanah milik Jaenuri. Guna memperkuat hak kepemilikan atas
tanah tersebut, pihak Jaenuri memiliki bukti dan saksi – saksi.
“ Pada kasus ini, saya meminta kepada pihak Kepolisian
untuk cross check dan turun langsung
ke lokasi agar kasus ini menjadi jelas dan terang. Jika pihak kepolisian tidak
turun langsung ke lapangan untuk pembuktiannya sulit, untuk itu pihak Polisi
harus turun ke lokasi.” katanya.
Negosiasi
Dalam kasus ini, pihak Jaenuri ingin menyelesaikan secara
kekeluargaan dan musyawarah dengan pihak SKT terduga penjual dan pembuat
sertifikat tanah milik Jaenuri.
Untuk itu pihaknya sempat mendatangi kantor Desa
Bandarejo dengan didampingi kuasa hukumnya dan bebrapa kerabat dekatnya, pada
Rabu 31 Mei 2023.
Rombongan Jaenuri diterima langsung oleh kepala Desa
Bandarejo Sularto di balai desa setempat. Namun, pada pertemuan tersebut tidak
terjadi kesepakatan, justru pihak Jaenuri dan kuasa hukumnya terlibat debat
sengit dengan Kades Sularto.
Dalam kasus ini, pihak Kades merasa tidak bersalah dan
beralasan tidak tahu menahu perihal tanah milik Jaenuri yang disertifikatkan
dan dijual oleh orang lain. Bahkan pada pertemuan itu, Kades Sularto bersikeras
jika ingin berdamai atau ada pertemuan seharusnya pihak Jaenuri yang
mendatangkan atau membawa serta SKT ke Balai desa, tidak hanya itu, Sularto
juga mempersilahkan Jaenuri jika ingin kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum.
“Mas tadi lihat dan dengar sendiri, betapa ngototnya pak
Kades jika dia tidak merasa bersalah atau tidak tahu menahu persoalan ini. Padahal
pada saat SKT mengajukan surat keterangan kepemilikan tanah untuk
disertifikatkan, yang tanda tangan kan pak Kades, kok sekarang pihak korban
(Jaenuri – Red) yang harus repot memanggil SKT dan yang lainnya ke Kelurahan, padahal
Kades punya kewenangan untuk memanggil orang terkait,” jelas Rahmatullah, kepada
detiklampung.com usai keluar dari
balai desa. (Gun)
Comments