Kejari Bandarlampung Raih Peringkat Dua Penghargaan Dalam Implementasi Keadilan Restoratif
DL/06102022/Bandarlampung
---- Mengawali tahun 2023, menjadi titik cerah kinerja
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sepanjang tahun 2022. Atas penilaian
Kejaksaan Agung RI ditetapkan bahwa Kejari Bandarlampung
sebagai peringkat ke dua nasional dalam Kategori Kejaksaan
Tipe A Dalam Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, sepanjang 2022 Kejari Bandarlampung
telah berhasil menjalankan 10 penghentian penuntutan dari 13 perkara.
Untuk kategori penghargaan ini Kejagung memilih lima Kejari
dari seluruh Indonesia dengan peringkat satu sampai lima Kejari Gowa, Bandarlamapung,
Surabaya, Batam dan Lhoksumawe. Penghargaan diberikan oleh Wakil Jaksa Agung
Republik Indonesia, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Jumat 6 Januari
2023.
Kepala Kejakari bandarlampung, He;mi, mengatakan bahwa dalam
Rakernas Kejari 2023 merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan
setiap program kerja Kejaksaan dan harus mengikuti siklus perencanaan dan
penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan yang
memadai.
Sehingga setiap proses pelaksanaan tugas institusi
selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan
oleh pemerintah.
“Alhamdulillah. Kami mendapatkan anugerah yang luar biasa
dengan penghargaan ini.’’ Terang Helmi Kejari Bandarlampung.
Helmi menjelaskan bahwa melalui Restoratif Justice
ini menjadi bagian program utama di Kejari Bandarlampung dengan mengedepankan
para tokoh, baik tokoh agama, adat, pemuda hingga pemangku kepentingan lain
seperti kepolisian dan pemerintah daerah hingga terbentuk musyawarah yang
berkeadilan bagi masyarakat.
‘’Berkat kerja keras dan kerja ikhlas kita semua, ini
kerjasama kita dan juga rekan media semua yang selalu mengawal kami dan
menginformasikan kepada masyarakat tentang program restoratif justice. Harapan
kami kedepan penegakan hukum di Bandarlampung dapat lebih humanis dan berpihak
kepada masyarakat kecil. Semoga nanti ada rumah restoratif justice di
setiap kelurahan di Bandarlampung,” terangnya.
Selain untuk Kejari type A, juga diberikan penghargaan
untuk Kejaksaan Tipe B Dalam Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak di Indonesia
oleh Kejaksaan Agung, dengan urutan peringkat satu hingga lima yakni Kejari
Minahasa Selatan, Langkat, Tarakan, Bierun dan Minahasa. (lis)
Comments