Kejari Bandarlampung Raih Peringkat Dua Penghargaan Dalam Implementasi Keadilan Restoratif

DL/06102022/Bandarlampung

---- Mengawali tahun 2023, menjadi titik cerah kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sepanjang tahun 2022. Atas penilaian Kejaksaan Agung RI ditetapkan bahwa Kejari Bandarlampung

sebagai peringkat ke dua nasional dalam Kategori Kejaksaan Tipe A Dalam Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, sepanjang 2022 Kejari Bandarlampung telah berhasil menjalankan 10 penghentian penuntutan dari 13 perkara.

Untuk kategori penghargaan ini Kejagung memilih lima Kejari dari seluruh Indonesia dengan peringkat satu sampai lima Kejari Gowa, Bandarlamapung, Surabaya, Batam dan Lhoksumawe. Penghargaan diberikan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Jumat 6 Januari 2023.

Kepala Kejakari bandarlampung, He;mi, mengatakan bahwa dalam Rakernas Kejari 2023 merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan dan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan yang memadai.

Sehingga setiap proses pelaksanaan tugas institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah. Kami mendapatkan anugerah yang luar biasa dengan penghargaan ini.’’ Terang Helmi Kejari Bandarlampung.

Helmi menjelaskan bahwa melalui Restoratif Justice ini menjadi bagian program utama di Kejari Bandarlampung dengan mengedepankan para tokoh, baik tokoh agama, adat, pemuda hingga pemangku kepentingan lain seperti kepolisian dan pemerintah daerah hingga terbentuk musyawarah yang berkeadilan bagi masyarakat.

‘’Berkat kerja keras dan kerja ikhlas kita semua, ini kerjasama kita dan juga rekan media semua yang selalu mengawal kami dan menginformasikan kepada masyarakat tentang program restoratif justice. Harapan kami kedepan penegakan hukum di Bandarlampung dapat lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat kecil. Semoga nanti ada rumah restoratif justice di setiap kelurahan di Bandarlampung,” terangnya.

Selain untuk Kejari type A, juga diberikan penghargaan untuk Kejaksaan Tipe B Dalam Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak di Indonesia oleh Kejaksaan Agung, dengan urutan peringkat satu hingga lima yakni Kejari Minahasa Selatan, Langkat, Tarakan, Bierun dan Minahasa. (lis)