Kasus Perkelahian Mahasiswa UMM Berbuntut Panjang
---- Kasus dugaan
pengeroyokan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) pada
16 November 2022 lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak korban FM melalui
kuasa hukumnya Gajah Mada SH meminta
pihak Kepolisian Mapolres Kota Metro segera menindaklanjuti kasus tersebut
hingga ke meja hijau.
Kepada detiklampung.com pada Selasa 3 Januari 2023
Gajah Mada selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah melayangkan
surat permohonan proses hukum atas laporan Polisi Nomor LP/ B / 548 / XII / 2022
/ SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG tertanggal 16 November 2022 hingga ke
meja hijau.
“Kami ingin kasus ini diselesaikan secara hukum agar
kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di lingkungan kampus.
Selain itu, memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.
Dijelaskan Gajah Mada, sehubungan dengan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana
secara terang-terangan dan secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan
kekerasan mengakibatkan beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang diantaranya
mahasiswa bernama FMP mengalami luka-luka dan di sisi lain ada kerusakan
beberapa aset milik UMM sebagaimana dimaksud didalam pasal 170 KUHPidana, yang
diduga dilakukan oleh terlapor HS dan kawan-kawan di Kampus UMM.
“Dengan ini kami meminta kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Metro agar dengan tegas menindaklanjuti
laporan polisi tersebut hingga ke meja hijau diproses pengadilan,” tambahnya.
Gajah Mada menegaskan, hal ini dilakukan dengan alasan
bahwa perbuatan yang dilakukan oknum-oknum mahasiswa yang anarkis tersebut
merupakan gaya premanisme yang menjurus dan atau tergolong tindakan kriminal.
Bahwa ada indikasi tindakan anarkis premanisme tersebut
diduga telah direncanakan secara sistemik dan diduga ada aktor intelektual
dibelakangnya, oleh karenanya masalah tersebut agar diusut secara tuntas .
“Bahwa untuk mengantisipasi para terlapor akan mengulangi
perbuatannya atau menghilangkan bukti-bukti, maka kami mohon agar dilakukan
penangkapan dan penahanan dalam rumah tahanan negara terhadap para terlapor.
Bahwa proses hukum semata-mata dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera.“ tegasnya.
Selain itu, lanjut Gajah Mada, agar dapat memberikan rasa
aman dan nyaman serta perlindungan hukum bagi seluruh civitas akademika UMM.
Rektor Upayakan Damai
Sementara itu, rektor UMM, Jazim Ahmad, Mpd saat dikonfirmasi
di ruang kerjanya pada Selasa 3 Januari 2023, menjelaskan pada saat terjadi
keributan tersebut dirinya sedang tidak berada di kampus UMM, dirinya sedang
dinas luar. Namun, rektor tidak menampik kejadian tersebut.
Disinggung soal upaya hukum yang akan dilakukan oleh
pihak FMP, terhadap HS, Jazim mengatakan, pihak kampus akan terus berupaya agar
kasus tersebut diselesaikan di internal kampus secara musyawarah dan
kekeluargaan.
“Baik FMP maupun HS semua anak-anak kami. Kami selaku orang tua berupaya
mendamaikan keduanya. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan itu juga tidak
baik bagi situasi Kampus sendiri,” terangnya.
Upaya untuk menyelesaikan kasus ini, terus didilakukan
oleh pihak UMM. Selain berkomunikasi dengan kedua belah pihak, upaya juga
dilakukan dengan berkirim surat ke pihak Kepolisian Polres kota Metro agar
kasus tersebut dapat diselesaikan secara internal Kampus.
Tidak hanya itu, pihak kampus UMM juga sudah melakukan
upaya perdamaian melalui jalur BPH, DPDN, Rektorat.
Jika kasus ini tetap berlanjut
itu bersifat individual tidak berkaitan
dengan HMI maupun IMM, walapun kedua mahasiswa yang berselisih berada di dua organisasi
tersebut.
“Kasus ini sebenarnya kasus sepele, kejadiannya pas ada
kegiatan Mastama ada dua kelompok mahasiswa yang berselisih paham. Usai
kejadian, kami sudah melakukan upaya perdamaian dengan kedua mahasiswa yang
berselisih tersebut dan sudah selesai. Waktu itu juga ada usulan agar kasus ini
diselesaikan dengan musyawarah secara besar-besaran, namun karena saat itu juga
berbarengan dengan kegiatan Muktamar jadi musyawarah secara besar belum bisa
dilaksanakan.” jelaskan.
Namun demikian pihak Rektor, berharap pihak pelapor
berubah pikiran dan tidak melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum. Jika
saja kasus ini tetap dilanjutkan maka tidak akan ada untung dan ruginya karena
keduanya sama-sama mahasiswa UMM. (Gun)
Comments