Resmikan Kantor Kejari Tubaba, Kajati Lampung Ingatkan Soal Rumah Singgah Narkoba
DL/17112022/Tubaba
---- Kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH ke Tulangbawang Barat sekaligus
peresmian Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat berlangsung pada
Jumat 18 November 2022.
Kepala Kajati Lampung meresmikan Rumah Keadilan (Nuwo
Keadilan) restoratif yang bertempat di kantor Kejari Tubaba, tepatnya di
Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit
Yulianto, SH.,MH, Pj Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, SE.,M.Si, Ketua DPRD, Kepala
Kejaksaan Negeri, Dandim 0412/LU, Kapolres, Danlanud PM Bunyamin Tulang Bawang,
Sekdakab Tubaba, Kasi Intel Kajati Lampung, Asisten I Pemkab Tubaba, Kepala
Inspektorat, seluruh Camat, Lurah dan Kepala Tiyuh.
Sri Haryanto, SH.,MH selaku kepala Kejari Tubaba
mengucapkan selamat datang Kajati Lampung dan Forkopimda Tubaba pada peresmian
Kantor Kajari dan Nuwo Keadilan yang ada di komplek Uluan Nughik.
“Semoga dengan diresmikannya Kantor Kajari Tubaba dan
Nuwo Keadilan dapat melayani dan memfasilitasi pelayanan hukum dengan baik bagi
kepentingan masyarakat,” ujar Kejari Tubaba Sri Haryanto.
Dalam kesempatana itu Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Dr
Zaidirina mengucapkan, selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
beserta jajaran di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai dan berharap pertemuan ini dapat
menjadi ajang mempererat silaturahmi.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi
setinggi-tingginya, atas dibangunnya Nuwo Keadilan (Restorative Justice)
di Kabupaten Tubaba, ini merupakan bentuk kepedulian Kejati terhadap
masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara
musyawarah bersama, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejati dan
masyarakat," ungkap Zaidirina.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, berpesan bahwa
sesuai UU No. 35 dan Peraturan Jaksa Agung No.18, dimana kabupaten/Kota harus
mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi Narkoba termasuk fasilitas dan
perawatannya.
“Saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna/pemakai
pecandu narkoba murni, jika ditangkap tidak perlu diserahkan ke pihak Polres,
tapi diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab agar kembali bersih
dan sembuh dari pengaruh Narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan
hidup normal," kata Kejati Lampung.
Narkoba, lanjut Kajati, merupakan musuh besar bagi kita
semua, Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa
dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.
“Mari kita bersatu padu memberantas Narkoba. Tidak ada
toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar
Narkoba,” tegasnya.
Kajati berharap, agar tempat yang diresmikan ini dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya sebagai pelayanan hukum bagi masyarakat, terima dan
layani bila ada laporan masyarakat dengan memberikan solusi dan jalan keluar
terbaik.
“Nuwo keadilan di kompleks Uluan Nughik ini berfungsi sebagai tempat fasilitas pelayanan
hukum guna menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat,” tutup Kejati.
(Dw)
Comments