Resmikan Kantor Kejari Tubaba, Kajati Lampung Ingatkan Soal Rumah Singgah Narkoba

DL/17112022/Tubaba

---- Kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH ke Tulangbawang Barat sekaligus peresmian Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat berlangsung pada Jumat 18 November 2022.

Kepala Kajati Lampung meresmikan Rumah Keadilan (Nuwo Keadilan) restoratif yang bertempat di kantor Kejari Tubaba, tepatnya di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH, Pj Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, SE.,M.Si, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0412/LU, Kapolres, Danlanud PM Bunyamin Tulang Bawang, Sekdakab Tubaba, Kasi Intel Kajati Lampung, Asisten I Pemkab Tubaba, Kepala Inspektorat, seluruh Camat, Lurah dan Kepala Tiyuh.

Sri Haryanto, SH.,MH selaku kepala Kejari Tubaba mengucapkan selamat datang Kajati Lampung dan Forkopimda Tubaba pada peresmian Kantor Kajari dan Nuwo Keadilan yang ada di komplek Uluan Nughik.

“Semoga dengan diresmikannya Kantor Kajari Tubaba dan Nuwo Keadilan dapat melayani dan memfasilitasi pelayanan hukum dengan baik bagi kepentingan masyarakat,” ujar Kejari Tubaba Sri Haryanto.

Dalam kesempatana itu Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Dr Zaidirina mengucapkan, selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai dan berharap pertemuan ini dapat menjadi ajang mempererat silaturahmi.

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, atas dibangunnya Nuwo Keadilan (Restorative Justice) di Kabupaten Tubaba, ini merupakan bentuk kepedulian Kejati terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejati dan masyarakat," ungkap Zaidirina.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, berpesan bahwa sesuai UU No. 35 dan Peraturan Jaksa Agung No.18, dimana kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi Narkoba termasuk fasilitas dan perawatannya.

“Saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna/pemakai pecandu narkoba murni, jika ditangkap tidak perlu diserahkan ke pihak Polres, tapi diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh Narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal," kata Kejati Lampung.

Narkoba, lanjut Kajati, merupakan musuh besar bagi kita semua, Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas Narkoba. Tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar Narkoba,” tegasnya.

Kajati berharap, agar tempat yang diresmikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai pelayanan hukum bagi masyarakat, terima dan layani bila ada laporan masyarakat dengan memberikan solusi dan jalan keluar terbaik.

“Nuwo keadilan di kompleks Uluan Nughik ini  berfungsi sebagai tempat fasilitas pelayanan hukum guna menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat,” tutup Kejati. (Dw)