Dewan Pers Tandatangani MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dengan Polri

DL/Jakarta/11112022
---- Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja
Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait
penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota
kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri
untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam
surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan
Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan
Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman
bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan
kemerdekaan pers dan penegakan hukum
terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi
wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi
kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,”
kata Arif Zulkifli.
PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri
menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus
dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu
masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil
koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya
melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke
Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak
memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan
profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka
Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (lis/tim)
Comments