Puluhan Mahasiswa IAIN Metro Demo Pelecehan Seksual Dengan Tujuh Tuntutan

DL/07112022/Kota Metro

---- Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa IAIN melakukan aksi solidaritas demonstrasi damai di gedung rektorat kampus setempat, pada  Senin 7 Nopember 2022.

Ini disebabkan Rektor IAIN Metro, Dr. Siti Nurjanah tidak berpihak pada mahasiswa, terkait peristiwa pelecehan seksual oknum Dosen terhadap mahasiswa perguruan tinggi itu.

Aksi puluhan mahasiswa itu dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Dan sebelum melancarkan aksinya, para mahasiswa itu melakukan konvoi kendaraan dari titik kumpul di halaman Rusunawa, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur menuju gedung rektorat di Kampus I IAIN Metro.

Saat melakukan orasi, para mahasiswa membawa serta puluhan spanduk berisi kritik atas kebijakan Rektor Hj. Dr. Siti Nurjannah yang dinilai tidak berpihak pada Mahasiswa. Dalam orasinya, mahasiswa membacakan 7 poin tuntutan.

Koordinator lapangan, Arlyan Saputra  saat memimpin orasi  meminta kepada Rektor IAIN untuk keluar dan menemui para Mahasiswa. Tidak hanya berorasi, mahasiswa juga membawa tiga buah ban mobil bekas.

Berikut 7 isi tuntutan yang disampaikan para peserta aksi :

1. Meminta rektor untuk mencabut SK kepengurusan Dema, Sema Institut IAIN Metro, karena mekanisme pemilihan dan penetapan ketua Sema dan Dema I tahun 2022/2023 tidak sesuai dengan AD/ART ormawa IAIN Metro.

2. Meminta warek 3 membentuk KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Musyawarah Organisasi Mahasiswa Insitut (MOM-I) secepatnya.

3. Meminta meninjau ulang karena kegiatan Ma'had (Asrama, red) diduga tidak adanya legalitas dan transparansi dalam administrasi.

4. Meminta rektorat melengkapi fasilitas sarana prasarana, dan Peribadatan: - Kipas Angin FEBI, FTIK, FUAD, AC bocor Syariah Proyektor rusak, Lahan Parkir yang kurang memadai, Gedung retak dan bocor, Pengecatan Gedung kampus tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena IAIN ini bukan milik Petinggi Kampus.

5. Meminta Pimpinan Rektor untuk mengusut tuntas terhadap dosen yang diduga pernah melakukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup kampus IAIN Metro.

6. Meminta rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor 3 karena tidak propesional dalam menjalankan tugasnya yang telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam kampus karena bertentangan Pasal 40 AD ART Institut IAIN Metro.

7. Meminta rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi yaitu bangunan Gedung kampus 2 GAC (Gedung Akademik Center) dan Gedung kampus 2 Pasca sarjana. (gun)