Delapan Tersangka Pengedar Upal Ditangkap Tekab 308 Mesuji
DL/MESUJI / 27102022
---- Delapan tersangka pengedar uang palsu (Upal)
berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Tekab 308 Polres Mesuji dan
Polda Lampung. Pengungkapan ini digelar dalam jumpa pers di Polres Mesuji, Rabu
27 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra
Arsyad yang memimpin ungkap kasus tersebut mengatakan, jajaran Tekab 308 Polres
Mesuji telah mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan
8 orang tersangka dan barang bukti sejumlah13.254 kertas lembaran uang palsu
pecahan seratus ribu.
"Polres Mesuji telah mengamankan pelaku yang diduga
mengedarkan uang palsu sejumlah 8 orang pelaku dan ada tiga lagi yang masih
belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan untuk barang bukti
yang telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan
seratus ribu rupiah dan alat pencetak uang palsu dan alat lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo
menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat di
wilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang
terjadi pada awal bulan Oktober kemarin.
Dan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak
Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku di
wilayah hukum Polres Mesuji.
"Dari hasil pengembangan Tim Tekab 308 Polres Mesuji
yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku di
wilayah Provinsi Banten. Setelah itu melakukan pengembangan lagi berhasil
mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi
Jawa Tengah," terangnya.
Dijelaskan Kapolres, para tersangka ini melanggar pasal
tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau
uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman
pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dalam hal memalsukan. Dan hukuman
pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan," paparnya.
(sup)
Comments