Polisi Amankan Tersangka Pembunuhan Berencana

DL/Jakarta/20102022

--- Seorang tersangka pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, CRM, warga Malaka Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur kini sudah diamakan pihak kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya.

Ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media ini.

Hengki Haryadi menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap terduga tindak pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yakni CRM warga Malaka Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di kawasan Pondok Gede pada Selasa kemarin.

Menurut Hengki, tersangka sendiri diduga membunuh korban di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober lalu.

“Benar tersangka telah kami amankan, CRM atau R ini diduga membunuh korbannya, yang sebelumnya melakukan kekerasan atau penganiyaan. Untuk luka cekikan yang terdapat di leher korban, kami masih menunggu hasil visum, sekaligus mengetahui penyeba kematian korban lebih mendalam.” Ungkap Hengky saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskan juga bahwa di tubuh korban terdapat sejumlah luka pukulan seperti ditampar serta terdapat bekas cekikan di leher.

Lebih lanjut dijelaskan oleh penyidik dan beberapa sumber yang berada di TKP, bahwa usai membunuh korbannya, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Jasad Ade kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Belakangan diketahui bahwa korban bernama Ade Yunia Rizabani warga Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.

Atas perbuatan itu, kata Hengki, pelaku R atau CRM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”(ag)