Polisi Amankan Tersangka Pembunuhan Berencana
DL/Jakarta/20102022
--- Seorang tersangka pembunuhan berencana dan tindak
pidana pencurian dengan kekerasan, CRM, warga Malaka Kelurahan Malaka Sari
Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur kini sudah diamakan pihak kepolisian daerah
(Polda) Metro Jaya.
Ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media ini.
Hengki Haryadi menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap
terduga tindak pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yakni CRM
warga Malaka Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Penangkapan
dilakukan di kawasan Pondok Gede pada Selasa kemarin.
Menurut Hengki, tersangka sendiri diduga membunuh korban
di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tanggal
17 Oktober lalu.
“Benar tersangka telah kami amankan, CRM atau R ini
diduga membunuh korbannya, yang sebelumnya melakukan kekerasan atau penganiyaan.
Untuk luka cekikan yang terdapat di leher korban, kami masih menunggu hasil
visum, sekaligus mengetahui penyeba kematian korban lebih mendalam.” Ungkap Hengky
saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan juga bahwa di tubuh korban terdapat sejumlah
luka pukulan seperti ditampar serta terdapat bekas cekikan di leher.
Lebih lanjut dijelaskan oleh penyidik dan beberapa sumber
yang berada di TKP, bahwa usai membunuh korbannya, pelaku langsung membungkus
jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Jasad Ade kemudian
dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Belakangan diketahui bahwa korban bernama Ade Yunia
Rizabani warga Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.
Atas perbuatan itu, kata Hengki, pelaku R atau CRM dijerat
dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 KUHP: “Barang siapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”(ag)
Comments