Pleno Pengurus dan DKP PWI Lampung Putuskan Dua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar
DL/Bandarlampung/20082022
---- Rapat pleno Pengurus dan Dewan Kehormatan Daerah
(DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memutuskan dua anggotanya yang
diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
Peraturan Dasar (PD) PWI.
Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP
yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan
H. Solfian Akhmad, Bandarlampung, Sabtu 20 Agustus 2022.
Rapat tersebut dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah
dan dihadiri sejumlah pengurus harian serta anggota DKP PWI Lampung.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan keputusan
bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang
diduga melakukan pemerasan.
Keduanya berinisial JI dan GY, yang diamankan polisi pada
Kamis, 18 Agustus 2022.
"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi
menjaga maruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI
Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20
Agustus 2022.
Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan
kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik
organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.
“Di mana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan
Dasar/Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku
Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi,”
jelasnya.
Wira menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan
kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI
Lampung.
“Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi
yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat,” ujarnya.
Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan
tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak
akan beri bantuan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat
pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.
Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung
tanggal 19 Agustus 2022.
"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah
menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung
kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat,"
ujarnya. (*)
Comments