Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Bapenda, Polres dan Dishub Gelar Operasi Gabungan
DL/12072022/Lampung Barat
---- Dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
menaati peraturan berlalu lintas dan juga taat terhadap pajak kendaraan, Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Kabupaten
Lampung Barat (Lambar) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lambar dan
Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar operasi gabungan.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar
Desilia Putri, mengatakan operasi gabungan dilaksanakan di dua titik, yakni di
Taman Hamtebiu, Kelurahan Pasar Liwa dan di P3kon Sebarus, Kecamatan Balik
Bukit.
"Operasi gabungan tersebut digelar untuk menekan
angka pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak
masyarakat khususnya di Lambar," ungkap Desilia, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Desilia, kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan
dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Pada kesempatan itu juga, pihaknya
menyiapkan satu unit mobil Samsat keliling bagi masyarakat yang ingin membayar
pajak kendaraannya.
Ditempat yang sama, Kanit Ipda Andi Prasetyo mendampingi
Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyanto, menambahkan, demi menekan angka
pelanggaran lalu lintas, hari ini pihaknya bersama dengan Dispenda, Dishub, dan
Polres melaksanakan operasi gabungan.
"Operasi gabungan ini rencana awalnya akan dilakukan
di tiga titik. Namun akan kami coba terlebih dahulu di dua titik, untuk bahan
evaluasi kami kedepannya," ujar Ipda Andi.
Menurut, Ipda Andi, dalam operasi gabungan tersebut,
terdapat banyak pelanggaran pelanggaran masyarakat dalam berlalu lintas yang
ditemukan."Bila kegiatan ini efektif terhadap masyarakat yang melanggar,
maka kedepannya razia seperti ini akan terus diberikan, berikut kedepannya juga
akan kami berikan sosialisasi untuk masyarakat pengguna jalan,"terangnya.
"Untuk sasaran operasi kami prioritaskan kepada
pemilik kendaraan roda dua maupun empat yang menunggak pajak, karenanya telah
kami sediakan samsat keliling. Bagi pemilik kendaraan yang belum membayar SPJK,
terkait asuransi jasa raharja begitu pula dengan KIR kendaraan barang, bisa
juga dilakukan pembuatan KIR disini melalui Dinas Perhubungan," terusnya.
Lebih lanjut, Ipda Andi menuturkan, dalam kesempatan ini,
pihaknya juga menyediakan gerai vaksinasi bagi pengendara atau pengguna jalan
yang belum divaksinasi dan Paur kesehatan terkait protokol kesehatan pengguna
jalan.
"Bagi pengguna jalan, patuhi dan taati peraturan
berlalu lintas, baik dari kelengkapan kendaraan, pajak kendaraan, dan protokol
kesehatan," imbaunya. (igun)
Comments