Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Bapenda, Polres dan Dishub Gelar Operasi Gabungan

DL/12072022/Lampung Barat

---- Dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menaati peraturan berlalu lintas dan juga taat terhadap pajak kendaraan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lambar dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar operasi gabungan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, mengatakan operasi gabungan dilaksanakan di dua titik, yakni di Taman Hamtebiu, Kelurahan Pasar Liwa dan di P3kon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit.

"Operasi gabungan tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat khususnya di Lambar," ungkap Desilia, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Desilia, kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Pada kesempatan itu juga, pihaknya menyiapkan satu unit mobil Samsat keliling bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Ditempat yang sama, Kanit Ipda Andi Prasetyo mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyanto, menambahkan, demi menekan angka pelanggaran lalu lintas, hari ini pihaknya bersama dengan Dispenda, Dishub, dan Polres melaksanakan operasi gabungan.

"Operasi gabungan ini rencana awalnya akan dilakukan di tiga titik. Namun akan kami coba terlebih dahulu di dua titik, untuk bahan evaluasi kami kedepannya," ujar Ipda Andi.

Menurut, Ipda Andi, dalam operasi gabungan tersebut, terdapat banyak pelanggaran pelanggaran masyarakat dalam berlalu lintas yang ditemukan."Bila kegiatan ini efektif terhadap masyarakat yang melanggar, maka kedepannya razia seperti ini akan terus diberikan, berikut kedepannya juga akan kami berikan sosialisasi untuk masyarakat pengguna jalan,"terangnya.

"Untuk sasaran operasi kami prioritaskan kepada pemilik kendaraan roda dua maupun empat yang menunggak pajak, karenanya telah kami sediakan samsat keliling. Bagi pemilik kendaraan yang belum membayar SPJK, terkait asuransi jasa raharja begitu pula dengan KIR kendaraan barang, bisa juga dilakukan pembuatan KIR disini melalui Dinas Perhubungan," terusnya.

Lebih lanjut, Ipda Andi menuturkan, dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyediakan gerai vaksinasi bagi pengendara atau pengguna jalan yang belum divaksinasi dan Paur kesehatan terkait protokol kesehatan pengguna jalan.

"Bagi pengguna jalan, patuhi dan taati peraturan berlalu lintas, baik dari kelengkapan kendaraan, pajak kendaraan, dan protokol kesehatan,"  imbaunya. (igun)