Pembajak Konten Premier League dan Piala Dunia 2022 Qatar Bakal Dipolisikan Vidio

DL/29062022/Jakarta

----- Peringatan buat Anda yang gemar melakukan aksi live streaming secara ilegal. Pastinya perbuatan Anda melanggar hukum dan bisa berakhir di balik jeruji besi.

Terbaru Vidio bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah tegas terhadap dua aplikasi penyiaran online ilegal.

Keduanya adalah LK 21 dan Drakorindo, yang diduga melakukan tindak pembajakan terhadap Original Series milik Vidio.

Nah dari kasus ini tentunya Vidio akan bertindak tegas pada pembajakan konten atau live streaming ilegal yang dilakukan, termasuk untuk tayangan Piala Dunia 2022 Qatar dan Liga Inggris Premier League.

Sebab, sebagai salah satu aktor penyedia konten siaran atau layanan streaming, Vidio berkewajiban untuk melindungi tiap konten-nya.

Tujuannya agar terhindar dari tindakan ilegal pembajakan, yang hingga saat ini prakteknya masih kerap ditemukan di tengah industri penyiaran Indonesia.

Tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari berbagai upaya pemberantasan pembajakan konten, yang tengah beredar di kalangan masyarakat.

Gina Golda Pangaila, selaku VP Legal & Anti-Piracy Vidio, mengungkapkan pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.

"Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," kata Gina.

"Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini."

"Selain itu, dengan ada-nya kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten, kami bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah," lanjutnya.

Hak Kekayaan Intelektual

Sementara itu, Eben Eser Ginting, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum dari Vidio menyebut langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami," Eben Eser Ginting menuturkan.

"Lebih lanjut, pada kesempatan kali ini, atas nama Vidio, kami-pun ingin kembali menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia," tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), total perkiraan keuntungan dari tindakan pembajakan film-film lokal Indonesia bisa meraup dana hingga 400 miliaar rupiah setiap tahunnya, hanya dari iklan online saja, tanpa ada sepeserpun pengeluaran biaya untuk produksi konten.

"Namun, sangat disayangkan tak banyak masyarakat sadar bahwa pembajakan tak hanya merugikan bagi sineas, pelaku perfilman, maupun platform penyedia konten siaran atau layanan streaming, namun juga dapat merugikan para pengguna dan pengunduh situs bajakan dengan tindakan pencurian data pribadi," ungkap Edwin Nazir, selaku Ketua Umum APROFI.

Vidio mengimbau masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan tindakan pembajakan dan/atau tindakan pelanggaran lain-nya atas hak intelektual milik Vidio dengan mengirim email ke piracy@vidio.com. (sumber: bola.com)