Pembajak Konten Premier League dan Piala Dunia 2022 Qatar Bakal Dipolisikan Vidio
DL/29062022/Jakarta
----- Peringatan buat Anda yang gemar melakukan aksi live
streaming secara ilegal. Pastinya perbuatan Anda melanggar hukum dan bisa
berakhir di balik jeruji besi.
Terbaru Vidio bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten
mengambil langkah tegas terhadap dua aplikasi penyiaran online ilegal.
Keduanya adalah LK 21 dan Drakorindo, yang diduga
melakukan tindak pembajakan terhadap Original Series milik Vidio.
Nah dari kasus ini tentunya Vidio akan bertindak tegas pada
pembajakan konten atau live streaming ilegal yang dilakukan, termasuk untuk
tayangan Piala Dunia 2022 Qatar dan Liga Inggris Premier League.
Sebab, sebagai salah satu aktor penyedia konten siaran
atau layanan streaming, Vidio berkewajiban
untuk melindungi tiap konten-nya.
Tujuannya agar terhindar dari tindakan ilegal pembajakan,
yang hingga saat ini prakteknya masih kerap ditemukan di tengah industri
penyiaran Indonesia.
Tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari berbagai
upaya pemberantasan pembajakan konten, yang tengah beredar di kalangan
masyarakat.
Gina Golda Pangaila, selaku VP Legal & Anti-Piracy
Vidio, mengungkapkan pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual
tidak hanya merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara
keseluruhan.
"Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya,
pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para
produsen konten-konten lokal," kata Gina.
"Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan
ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak
yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini."
"Selain itu, dengan ada-nya kerjasama antara Vidio
dan Kepolisian Daerah Banten, kami bermaksud untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman
hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah," lanjutnya.
Hak Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Eben Eser Ginting, S.H, selaku Tim Kuasa
Hukum dari Vidio menyebut langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi
hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta.
"Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini
telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan
mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien
kami," Eben Eser Ginting menuturkan.
"Lebih lanjut, pada kesempatan kali ini, atas nama
Vidio, kami-pun ingin kembali menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir
tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk
memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia,"
tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Asosiasi Produser
Film Indonesia (APROFI), total perkiraan keuntungan dari tindakan pembajakan
film-film lokal Indonesia bisa meraup dana hingga 400 miliaar rupiah setiap
tahunnya, hanya dari iklan online saja, tanpa ada sepeserpun pengeluaran biaya
untuk produksi konten.
"Namun, sangat disayangkan tak banyak masyarakat
sadar bahwa pembajakan tak hanya merugikan bagi sineas, pelaku perfilman,
maupun platform penyedia konten siaran atau layanan streaming, namun juga dapat
merugikan para pengguna dan pengunduh situs bajakan dengan tindakan pencurian
data pribadi," ungkap Edwin Nazir, selaku Ketua Umum APROFI.
Vidio mengimbau masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan tindakan pembajakan dan/atau tindakan pelanggaran lain-nya atas hak intelektual milik Vidio dengan mengirim email ke piracy@vidio.com. (sumber: bola.com)
Comments