Ada Mafia Bendungan Margatiga Lampung Timur, Warga Minta Diusut
DL/22062022/Lampung Timur
--- Ada yang
meresahkan pada dampak pembangunan bendungan di Kecamatan Margatiga Lampung
Timur oleh pemerintah, bukan karena pemotongan ganti dan semacamnya, namun ini
model baru yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.
Seperti apa modelnya, berikut ini hasil penelusuran detiklampung.com
dengan narasumber warga sekitar yang terdampak pembangunan bendungan dimaksud.
Dari beberapa pelaku mafia model baru itu modus
operandinya hamper sama yakni pera pelaku bukan penduduk atau warga desa
sekitar yang memiliki lahan di sepanjang sungai Sekampung, namun justru warga
yang jauh dari calon proyek bendungan itu.
Sinyalemennya mereka berjumlah cukup banyak dengan pola
yang sama. Dan mengambil keuntungan
dengan menitip tanaman kepada petani yang tanahnya terdampak pembangunan yang
sudah mulai diproses sejaka tahun 2021.
Bukan hanya menitip tanaman, tetapi juga merekayasa
jumlahnya. Ada yang menanam 100 batang namun dilaporkan 400 batang saat
mengajukan ganti rugi dan pola lainnya.
Salah satunya adalah Selamet Sugondo (51) warga Lebung Rt
20 Desa Surya Mataram Kecamatan Margatiga Lampung Timur, dan rekannya Budi,
warga Batanghari Lampung Timur, yang memanfaatkan momentum tersebut dengan cara
menitipkan tanaman kepada para petani yang areal peladangannya terkena dampak
dari pembangunan bendungan di sepanjang
sungai Sekampung.
Adapun lahan yang terkena dampak dari rencana pembangunan
bendungan di Margatiga seperti Kecamatan
Metro Kibang di desa Margototo, Kecamatan Batang Hari, Kecamatan
Sekampung dan Margatiga.
Modus Mendatangi Warga Dan Menitip Tanaman
Dari para petani yang menceritakan bahwa dirinya juga
dititipi tanaman diceritakan bahwa beberapa orang bahkan termasuk oknum
aparatur negara mendatangi warga petani yang mempunyai lahan terdampak
bendungan itu, lalu bernegosiasi menitipkan tanaman berbagai jenis dalam jumlah
tertentu.
Kemudian petani dijanjikan akan diberikan 20 persen dari
nilai tanaman yang dititipkan itu jika sudah ada pencairan ganti rugi dari
pemerintah.
Contohnya, Selamet menitipkan beberapa jenis tanaman kepada
beberapa petani di Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang. Diantaranya kepada Kasianto
warga Dususn 6 Margototo, Musani warga dusun II Margototo, Miswanto warga dusun
1 Margototo.
Kepada detiklampung.com, Miswanto mengatakan,
sekira di tahun 2021 lalu Selamet Sugondo mendatangi rumahnya dan mengatakan
ingin menitip beberapa jenis tanaman seperti pohon Aren, Teh Hijau, Vanili,
Cengkeh, Buah Naga, namun Miswanto lupa berapa jumlahnya.
“ Waktu itu pak Selamet bilang mau nitip beberapa jenis
tanaman di kebun saya yang terkena dampak dari pembangunan bendungan di
Margatiga. Dia menjanjikan kalau mendapat ganti rugi hasilnya akan dibagi. Dan
bagian saya 20 persen dari jumlah uang yang diterima dari ganti rugi. Saat itu
sekitar Mei 2022 uang ganti rugi sudah turun, dan saya serahkan kepada pak
Selamet senilai Rp105 juta. Bahkan kebun milik kakak saya juga ditanami paksa
oleh dia, padahal sudah saya larang karena belum ijin sama pemiliknya tapi,
Selamet tetap maksa menanami sembari bilang nanti kalau sudah jadi duit lak
(kan) pada diam,” katanya.
Bukan hanya Miswanto saja mengalami hal ini. Ada juga Musani
yang juga dititipi tanaman Aren, Teh Hijau, Cengkeh, Vanili dan buah Naga.
Janjinya juga sama dengan warga lainnya. “Waktu sudah pencairan pak Selamet
datang ke rumah saya dan saya serahkan uang ganti rugi dari pemerintah sebesar
Rp60 juta,” jelasnya.
Sedangkan Kasianto, dititipi tanaman jenis pohon Gaharu, Cengkeh
dan Aren. Kasianto yang punya lahan seluas ¼ hektar dijejali tanaman sebanyak 800 batang. Padahal
idealnya hanya bisa ditanamani sekitar 10-15 batang saja.
Namun oleh Selamet Sugondo direkayasa sedemikian rupa
sehingga lahan yang sempit mampu menampung tanaman lebih banyak agar mendapat
keuntungan yang lebih besar.
Bahkan menurut Kasianto, Selamet juga merekayasa jumlah
tanamanan yang dititipikan, contohnya di satu lahan yang hanya ada tanaman
hanya berkisar 100 batang dilaporkan menjadi 400 batang. Ini dilakukan agar
mendapat ganti rugi lebih banyak lagi.
“Awalnya saya menolak untuk dititipi, namun pak Selamet
memaksa, bahkan dia bilang siap bertanggungjawab. Akhirnya ya saya manut saja,
dari tempat saya pak Selamet mendapat bagian ganti rugi sebesar Rp66 juta,” jelasnya.
Masih ada lagi Matnur warga dusun 9 Margototo yang juga menyerahkan
uang kepada Slamet sebesar Rp185 juta dan dari tempat Nirwana warga dususn I
Kibang, juga mendapat ganti rugi sebesar Rp74.300 juta.
Dari bisnis menipu Negara ini Selamet disinyalir mendapat
keuntungan hingga miliaran rupiah.
Mengaku Tidak Tahu
Penelusuran detiklampung.com juga langsung kepada Selamet
Sugondo di kediamannya pada Rabu 22 Juni 2022. Awalnya Selamet tidak mengakui
dan mengatakan tidak tau menahu soal ganti rugi imbas dari Bendungan.
Namun setelah disodorkan beberapa keterangan para petani akhirnya Selamet mengakui
jika dirinya hanya menitipkan kepada 4 orang petani yang diakui itu sebagai
saudara dan kenalan.
Dan lebih parahnya, Selamet bukan warga desa Margototo.
Dia penduduk Surya Mataram Lampung Timur dan sangat jauh dari lokasi dampak
bendungan. Dia tidak memiliki lahan di sepanjang jalur yang terkena dampak dari
bendungan.
Selamet hanya memanfaatkan momentum dan memperdaya para
pemilik lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan merekayasa tanam tumbuh
di lahan milik petani.
“Saya hanya tumpang sari mas. Itupun jumlahnya sedikit
dan tanaman itu saya titipkan di ladang milik saudara dan kenalan di desa
Margototo,” katanya.
Diakui Selamet dari hasil menipu Negara dengan cara
merekayasa tanaman untuk mendapat ganti untung dengan cara merayu para petani
yang lahannya terkena dampak bendungan sungai Sekampung di Margatiga, hanya
mendapat sedikit keuntungan karena biaya operasionalnya cukup besar seperti
beli bibit tanaman, ongkos kendaraan pengakut dan upah pekerja untuk menanam.
Padahal bukti di lapangan dari beberapa daerah yang Ia titipi, Selamet mendapat
keuntungan hingga miliaran rupiah.
Di Desa Margototo saja ada lima titik, Selamet mendapat
keuntungan sebesar Rp490 juta. Namun dari nyanyian warga yang enggan disebut
namanya, tidak hanya Selamet Sugondo yang melakukan rekayasa seperti ini.
Masih banyak oknum-oknum yang lain ikut terlibat dalam
kasus ini, bahkan ada dari oknum aparatur Negara. Para mafia berhasil mengeruk
keuntungan dengan merugikan Negara dari
puluhan, ratusan hingga miliaran rupiah.
“Di Metro Kibang itu, ada yang dapat miliaran pak, dari
hasil menipu Negara dengan menitip tanaman dan buat kolam ikan dadakan. Orangnya
setelah pencairan bisa beli mobil Pajero baru, renovasi rumah dan beli
pekarangan. Saya berharap ini diusut tuntas oleh aparat jangan didiamkan,
kasihan rakyat, petani yang benar-benar punya lahan dapetnya hanya sedikit si
mafia dapetnya bisa sampai miliaran. Dan yang jelas ini merugikan negara dengan
rekayasa yang sudah terencana sebelumnya. ”tandasnya. (Gun)
Comments