Sebulan terakhir, Ditres Narkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Jaringan Wilayah Barat Indonesia

DL/05052022/Bandarlampung
---- Dalam sebulan terakhir pada periode 12-18 Mei 2022 ini,
Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap 11 gembong
narkotika. Dari pengungkapan kasus ini, digagalkan upaya peredaran dan penyelundupan
3 Kg Sabu-sabu, 69 Kg Ganja, dan 1.300
butir ekstasi.
Direktur Res Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris
Supriyono melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi
mengatakan, pengungkapan ini hasil gabungan tim terpadu yang diantaranya Polda
Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai.
Barang-barang tersebut, dan rata rata digagalkan di
wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
"Pada awal Juni lalu kami ungkap 1.300 butir ekstasi di Jalan Hi. Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis 12 Mei 2022. Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM terang FX,” Kata Winardi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat 3 Juni 2022.
Pada penggerebekan pertama di salah satu rumah di
Kedamaian, ditemukan 1.300 butir ekstasi, tiga unit Ponsel. Dengan mengamankan
dua pelaku yaitu IRF dan RFK, kemudian dilakukan pengembangan ditangkap pelaku
TRM.
"Sementara pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan
peredaran 3 Kg Sabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan
empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ," tambah Winardi.
Sebelumnya ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan
barang bukti enam bungkus berisi 3 Kg sabu, diangkut menggunakan moda
transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis 26 Mei 2022 sore,
dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok, ditangkap di Hotel Mataram
Baru, NTB.
"Kemudian pada Sabtu 28 Mei 2022 malam, tim berhasil
menggagalkan upaya peredaran 69 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dari
pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW," jelas
Winardi.
Pengungkapan 69 Kg ganja ini bermula, tim mendapati salah
satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat
mencurigakan. Kemudian petugas langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga
kardus besar berisi 69 Kg ganja, hendak dikirim ke Bekasi.
Dari interogasi sopir AG, tim kemudian melakukan
pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku AMN serta ERW di wilayah Bekasi.
Disinyalir para gembong ini jaringan wilayah barat
Indonesia. Barang-barang tersebut, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi,
dan Bandar Lampung. (ags)
Comments